Pengakuan Ririn Rifanto yang Dibantah dalam Persidangan
Dalam persidangan terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pengakuan Ririn Rifanto bahwa dirinya tidak terlibat dalam kejadian tersebut akhirnya dibantah oleh tiga saksi yang dihadirkan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (25/5/2026) menampilkan keterangan dari penyidik dan anggota Inafis yang memeriksa para terdakwa.
Berikut fakta-fakta yang terungkap selama sidang:
-
Pengakuan Awal tentang Keterlibatan
Sejak awal proses penyidikan, baik Ririn maupun Priyo mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Bahkan saat rekonstruksi, tidak ada satu pun adegan yang dibantah oleh kedua terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya sebenarnya sudah menyadari perannya dalam kejahatan tersebut. -
Nama-nama Fiktif yang Muncul Belakangan
Selama persidangan, muncul nama-nama seperti Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko yang disebut sebagai pelaku. Namun, menurut Prasetyo, penyidik yang memeriksa Priyo, nama-nama tersebut hanya muncul belakangan dan dianggap fiktif. Awalnya, Priyo mengaku hanya terlibat dalam menenggelamkan bayi B, sedangkan Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya. -
Priyo Mengetahui Perencanaan Pembunuhan
Dalam kesaksian terbarunya, Priyo menyatakan bahwa ia tidak tahu akan terjadi pembunuhan. Namun, menurut Prasetyo, sebelum adanya argumen antara Ririn dan Priyo, Priyo sudah mengakui tahu soal rencana pembunuhan yang direncanakan oleh Ririn. Keterangan ini diperoleh sejak awal pemeriksaan. -
Kesulitan dalam Mengungkap Barang Bukti
Kedua terdakwa sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan, termasuk mengenai keberadaan palu godam yang digunakan untuk membunuh korban. Palu tersebut awalnya dikira dibuang ke sungai, namun akhirnya ditemukan di selokan dekat rumah korban. Keterangan dari kedua terdakwa juga dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, meskipun kejadian di dalam TKP hanya diketahui oleh keduanya. -
Ririn Mengkambinghitamkan Evan
Berdasarkan keterangan Teguh, Ririn mengakui rencananya untuk mengkambinghitamkan saksi bernama Evan. Ia pura-pura menjadi korban Budi dengan mengirim pesan kepada Evan untuk menggadaikan mobil pikap milik korban, sehingga seolah-olah Evan adalah pelaku pembunuhan. -
Penggantian Sim Card dan Penghapusan Data
JPU juga bertanya tentang perubahan nomor sim card Ririn dari operator 3 (tri) ke Telkomsel. Menurut Teguh, Ririn diduga mengganti nomornya menjelang penangkapan. Selain itu, Ririn juga menghapus data penting di aplikasi WhatsApp. Meski demikian, ponsel terdakwa telah dikirim ke Puslabfor Polri untuk diekstraksi dan hasilnya menjadi barang bukti.
Rekaman CCTV Memberikan Titik Terang
Titik terang dalam kasus ini berasal dari rekaman CCTV terbaru yang diserahkan sebagai barang bukti. Rekaman tersebut menunjukkan aktivitas kedua terdakwa mulai dari datang ke TKP hingga proses pemindahan jenazah. Teguh memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat selain Ririn dan Priyo.
Informasi Lengkap Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada malam Kamis (28/8/2025). Lima korban tewas dalam kejadian ini, yaitu H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.




