Kematian Anton Kurniawan di Lapas Palangka Raya
Anton Kurniawan, mantan anggota polisi yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup, meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/5/2026) malam, dan menimbulkan perhatian publik Kalimantan Tengah. Anton ditemukan dalam kondisi tidak merespons saat petugas melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 23.35 WIB.
Sebelumnya, pada pukul 20.32 WIB, Anton masih terlihat bergerak di dalam sel isolasi. Namun, ketika petugas kembali mengecek satu jam kemudian, ia tidak merespons panggilan dari depan pintu sel. Pada akhirnya, Anton ditemukan dalam posisi telungkup dengan kepala menghadap lantai.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyatakan bahwa penyebab kematian Anton adalah gagal jantung, bukan karena percobaan bunuh diri. Saat ini, pihak Ditjenpas Kalteng telah membentuk tim investigasi untuk memastikan apakah ada kelalaian atau kesalahan prosedur dalam kasus kematian Anton.
Proses Investigasi dan Autopsi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Anton tidak pernah melakukan tindakan menyakiti diri sendiri. Namun, ia menolak makan beberapa hari sebelum ditemukan meninggal dunia. Murdiana menegaskan bahwa pihak lapas sudah berupaya memenuhi kebutuhan dasar Anton, termasuk makan dan minum.
Dalam jumpa pers, Murdiana menjelaskan bahwa setelah percobaan kabur Anton, ia dimasukkan ke ruang isolasi. Di sana, Anton tinggal sendirian tanpa adanya warga binaan lainnya. Petugas melakukan pengecekan kondisi Anton setiap satu jam sekali, termasuk untuk kebutuhan makan, minum, dan pengontrolan kesehatan secara rutin.
Pada pukul 20.32 WIB, saat petugas mengecek kondisi Anton di sel isolasi, ia masih terlihat bergerak. Namun, setelah satu jam berikutnya, petugas kembali mengecek dan memanggil nama Anton dari depan pintu sel, tetapi ia tidak merespons. Ke curigaan ini kemudian dilaporkan kepada atasan yang sedang bertugas.
Setelah itu, pada pukul 23.35 WIB, pengecekan kembali dilakukan bersama komandan jaga. Saat itu, Anton ditemukan dalam posisi telungkup dengan kepala menghadap ke lantai. Setelah dipastikan meninggal dunia, petugas langsung berkoordinasi dengan Kalapas dan pihak kepolisian.
Proses Pemakaman dan Penyelidikan Lanjutan
Jenazah Anton dibawa ke RS Bhayangkara pada pukul 03.00 WIB, Minggu (31/5/2026), untuk dilakukan autopsi. Dari hasil sementara, ditemukan adanya gagal jantung sebagai penyebab kematian. Untuk memastikan kepastian, sampel hasil autopsi dibawa ke Lab Forensik di Banjarmasin.
Sementara itu, jenazah Anton dibawa ke rumah duka di Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya, dan akan dimakamkan di kampung halamannya, Wonosobo, Jawa Tengah.
Percobaan Kabur dan Risiko Tinggi
Sebelum meninggal, Anton sempat diajukan pindah ke Nusa Kambangan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelumnya. Usulan tersebut sudah diteruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI beberapa bulan lalu.
Belum lama ini, Anton mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Ia mendorong petugas dengan pistol yang diduga diselundupkan oleh istrinya. Murdiana mengungkapkan bahwa Anton merupakan narapidana dengan kategori high risk atau risiko tinggi.
Peristiwa percobaan kabur Anton terjadi pada pukul 11.25 WIB. Saat itu, Anton berusaha menerobos pintu utama pengamanan lapas atau P2U. Beruntung, peluru dalam pistol yang diarahkan ke petugas tidak meledak. Sehingga, petugas bisa langsung melumpuhkan Anton.
Pasca-kejadian, Anton dipindahkan ke sel isolasi. Di sana, ia menghembuskan napas terakhirnya. Murdiana menegaskan bahwa upaya kabur dari lapas merupakan tindakan yang fatal. Terlebih, Anton juga mengancam petugas menggunakan senjata api dan sempat menarik pelatuk dua kali.
Latar Belakang Kasus Anton Kurniawan
Anton diketahui merupakan mantan anggota polisi yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi pada November 2024. Saat itu, Anton masih tercatat sebagai personel Polresta Palangka Raya. Ia menembak sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi.





