Warga Banyuwangi Keluhkan Tenda Hajatan yang Tutup Jalur Nasional
Sebuah video yang menunjukkan tenda hajatan yang menutupi sebagian besar jalur nasional di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial. Kejadian ini memicu keluhan dari warga setempat yang melintasi jalan tersebut.
Jalur nasional yang biasanya digunakan untuk lalu lintas menjadi terganggu karena adanya tenda hajatan yang berdiri di badan jalan. Dalam video yang beredar, tampak tenda berwarna putih menutupi sebagian besar jalan sehingga menyulitkan pengguna jalan untuk melewati area tersebut.
Keluhan Warga dan Respons Polisi
Seorang warga mengungkapkan kekesalannya saat melintasi jalur tersebut dalam video yang diunggah ke media sosial. Ia menyampaikan bahwa penggunaan jalur nasional untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
Video tersebut kemudian mendapat banyak tanggapan dari warganet yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan. Mereka menilai bahwa penggunaan jalan umum harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Menurutnya, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan tenda hajatan di badan jalan. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan maupun badan jalan untuk kegiatan yang bisa mengganggu lalu lintas tidak dianjurkan.
“Karena dapat mengganggu mobilitas kendaraan atau pengguna jalan,” ujar Kapolsek.
Aturan Penggunaan Jalan untuk Hajatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan untuk kegiatan selain lalu lintas pada prinsipnya diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pasal 127 UU LLAJ menjelaskan bahwa jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, maupun jalan desa dapat digunakan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan pasal tersebut, kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan, kegiatan kedukaan, atau kegiatan masyarakat lainnya boleh menggunakan jalan umum. Namun, penggunaan jalan umum tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap kegiatan harus melalui prosedur perizinan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Aturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi harus memperoleh izin dari Kapolda setempat atau pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan. Sementara untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota, permohonan diajukan kepada Kapolres atau Kapolresta. Adapun penggunaan jalan desa harus dilaporkan kepada Kapolsek setempat.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan penggunaan jalan umum. Meskipun kegiatan hajatan adalah bagian dari budaya dan tradisi, penggunaan jalan nasional harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat luas.
Warga diharapkan dapat lebih proaktif dalam menginformasikan kegiatan mereka kepada pihak berwenang agar tidak terjadi gangguan lalu lintas yang bisa merugikan banyak pihak. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa semua kegiatan yang menggunakan jalan umum mendapatkan izin yang sah dan sesuai aturan.





