Laporan Masyarakat sebagai Pintu Masuk dalam Penanganan Korupsi Dana BOS
Laporan masyarakat menjadi salah satu langkah awal yang penting dalam menangani dugaan korupsi Dana BOS di SMP Negeri 2 Rejang Lebong. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berawal dari laporan yang disampaikan oleh warga terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Dari laporan ini, proses penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu (22/7/2026), Kejari Rejang Lebong mengumumkan penangkapan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Sekolah Junaidi (48), Bendahara Dana BOS Harlina (38), dan pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah Dian Apriyanto (42). Menurut informasi yang diperoleh, kecurangan dugaan korupsi ini telah terjadi sejak tahap perencanaan penggunaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta dari total anggaran Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar selama dua tahun anggaran.
Tahapan Penyidikan yang Panjang dan Kompleks
Proses penyidikan tidak langsung berakhir pada penetapan tersangka. Sebelum itu, penyidik melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar ada indikasi tindak pidana. Setelah adanya dugaan peristiwa pidana, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta penghitungan kerugian negara.
Menurut Hendra Mubarok, Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, perbedaan penyidikan antara kasus korupsi Dana BOS dengan kasus korupsi proyek fisik sangat signifikan. Pada kasus proyek fisik, penyidik dapat langsung memeriksa apakah hasil pekerjaan sesuai dengan RAB maupun kontrak. Sementara itu, dalam kasus Dana BOS, penyidik harus menelusuri rangkaian dokumen mulai dari perencanaan kegiatan, mekanisme pencairan anggaran, pelaksanaan program hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Dari proses itulah penyidik menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif. Hal ini membuat proses penyidikan lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Penetapan Tersangka yang Didasarkan pada Bukti Hukum
Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini tidak dilakukan secara instan. Menurut Hendra, setiap penetapan tersangka dalam perkara pidana korupsi harus didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga mereka menyimpulkan bahwa ketiga orang tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan dimulai.
Dugaan SPJ Fiktif sebagai Titik Temu Penyidikan
Di balik penetapan tersangka, dugaan adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi titik penting dalam penyidikan. Menurut Hendra, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan, tetapi juga sudah muncul sejak proses perencanaan penggunaan Dana BOS.
Ketiga tersangka diduga bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dugaan penyimpangan terjadi ketika suatu kegiatan direncanakan dan dianggarkan, tetapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban.
Korupsi Dana BOS Diharapkan Tak Terulang
Hendra berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah, bendahara, maupun pengelola Dana BOS agar menjalankan amanah pengelolaan anggaran pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dana BOS merupakan anggaran negara yang disalurkan untuk mendukung proses belajar mengajar dan kebutuhan operasional sekolah. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar memberi manfaat kepada peserta didik.
Audit Kerugian Negara Masih Berjalan
Meskipun potensi kerugian negara sebesar Rp800 juta telah disampaikan, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit yang sedang berlangsung. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah ataupun berkurang bergantung pada hasil audit yang sedang berlangsung.
Peluang Pengembangan Perkara Belum Ditutup
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Jika ditemukan alat bukti baru ataupun adanya keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan Kemanusiaan dalam Penahanan
Dalam perkara ini, tiga tersangka dikenai penahanan. Dua orang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan satu tersangka lainnya dikenai penahanan kota. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, khususnya terkait kondisi pribadi tersangka yang baru saja melahirkan anak.
Kejari Ingin Mencegah Korupsi di Masa Depan
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tidak hanya ingin menindak, tetapi juga membuka ruang pendampingan bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan konsultasi mengenai pengelolaan Dana BOS. Selain itu, Kejari juga berencana mengundang para guru serta pengelola sekolah untuk mengikuti sosialisasi mengenai tata kelola Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan untuk Kepala Sekolah dan Bendahara
Hendra mengingatkan kepada kepala sekolah, bendahara, maupun seluruh pengelola Dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong untuk selalu mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika mengalami kendala dalam memahami aturan, Kejaksaan membuka ruang koordinasi sebelum muncul persoalan hukum.
Kejaksaan Terbuka untuk Masyarakat
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Hendra menegaskan bahwa institusi ini akan terus menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.





