Ahli Forensik Digital Menilai Dokumen Skripsi Jokowi Tidak Sesuai Teknologi Tahun 1985
Ahli forensik digital Rismon Sianipar menyampaikan pendapatnya mengenai keaslian lembar pengesahan skripsi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan ijazah di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dalam kesaksianya sebagai saksi ahli, Rismon menilai tata letak dan format dokumen tersebut terlalu rapi dan konsisten untuk hasil cetak hand press pada tahun 1985.
Analisis Teknis yang Dilakukan
Rismon melakukan analisis berdasarkan foto resolusi tinggi yang diambil langsung dari ruang 109 Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025. Ia menggunakan metode pattern recognition dan digital image processing untuk membandingkan tata letak teks dan jarak antar huruf serta baris.
Hasil analisis menunjukkan kemiripan hingga 89,92 persen antara dokumen asli dan rekonstruksi digital yang dilakukan menggunakan perangkat lunak tahun 2025. Rismon juga menggunakan algoritma Scale-Invariant Feature Transform (SIFT) dengan varian fuzzy transform untuk menemukan 27 titik kunci yang sesuai antara dokumen pembanding dan hasil rekonstruksi digital.
Konsistensi yang Mencurigakan
Menurut Rismon, tata letak dokumen tersebut tidak selaras dengan teknologi percetakan yang tersedia pada tahun 1985. Ia menyoroti bahwa produk hand press yang dicetak satu per satu seharusnya tidak memiliki jarak antar huruf, antar kata, dan tinggi antar baris yang begitu konsisten dan tersentralisasi sempurna.
“Bagaimana mungkin produk hand press yang dicetak satu per satu bisa memiliki jarak antar huruf, antar kata, dan tinggi antar baris yang begitu konsisten dan tersentralisasi sempurna,” ujarnya saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan ijazah tersebut.
Perbedaan Teknologi Cetak
Rismon menjelaskan bahwa karakter tata letak pada dokumen tersebut justru menyerupai hasil pengolah kata modern. Ia bahkan melakukan rekonstruksi ulang teks menggunakan perangkat lunak tahun 2025 untuk kemudian dibandingkan dengan dokumen asli. Hasilnya menunjukkan bahwa teknologi yang digunakan dalam dokumen tersebut jauh di atas tahun 1985.
Ia menilai bahwa teknologi percetakan yang umum digunakan pada masa itu adalah dot matrix, yang secara teknis menghasilkan karakter huruf berbentuk titik-titik kasar saat citra diperbesar. Namun, dokumen yang dianalisis Rismon tidak menunjukkan ciri-ciri tersebut.
Efek Cekungan pada Kertas
Selain itu, Rismon juga menanggapi klaim mengenai efek cekungan pada kertas yang sering dianggap sebagai bukti otentik penggunaan teknik letterpress atau cetak tekan manual. Menurut analisisnya, efek serupa saat ini sudah dapat dihasilkan menggunakan teknik digital embossing pada mesin printer modern.
Keberatan Mengenai Tanda Tangan Penguji
Meski memaparkan sejumlah temuan yang dianggap janggal, Rismon menyatakan bahwa hasil analisisnya bisa jauh lebih akurat apabila diberikan data hasil pindai (scan) langsung dari dokumen asli oleh pihak universitas. Selama ini, data uji yang digunakannya terbatas pada foto resolusi tinggi yang ia peroleh pada kunjungan tahun lalu.
Rismon juga menyoroti tidak adanya tanda tangan penguji pada lembar pengesahan tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Sidang Masih Berlangsung
Sidang perkara gugatan ijazah ini masih terus berlanjut di PN Solo dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.





