Penangkapan Ais Setiawati, Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Ais Setiawati, seorang wanita yang bertindak sebagai bendahara dalam jaringan bandar narkoba Ko Erwin. Penangkapan terjadi di Mataram pada hari Kamis (26/2/2026). Ais ditangkap bersamaan dengan penangkapan Ko Erwin yang lebih dulu dilakukan saat sedang berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Elhaj mengungkapkan bahwa Ais diduga menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Irfan. Dalam penjelasannya, Roman menyebutkan bahwa Ais telah diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Peran Ais dalam Jaringan Narkoba

Ais diketahui menjadi bagian dari jaringan besar yang melibatkan beberapa tokoh penting. Salah satu dari mereka adalah Anita, yang baru saja terlibat dalam pengedaran narkoba selama dua bulan. Hubungan antara Anita dan Ko Erwin terbentuk sejak Desember tahun lalu.

Proses pengembangan kasus dimulai dari penangkapan Anita dan Bripka Irfan, yang kemudian berkembang hingga melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi serta mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Dalam menjalankan perannya, Ais sempat bertemu dengan Malaungi, yang merupakan anak buah AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tidak Ada Barang Bukti Narkoba

Meski memiliki peran penting dalam aliran dana, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Ais di sebuah rumah kontrakan di Mataram. Petugas hanya menyita telepon genggam miliknya.

Saat ini, Ais telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan secara konfrontir dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk Irfan, Herman, Yusril, dan Anita.

Pengembangan Kasus TPPU

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkotika yang menjerat tersangka Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengembangan dilakukan setelah tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pelarian Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Rencana tindak lanjut mencakup penelusuran aliran dana, pemeriksaan digital forensik, gelar perkara, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Upaya Pelarian Erwin ke Malaysia

Sebelumnya, penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Polisi awalnya memperoleh informasi bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Dari hasil analisis teknologi informasi dan informasi lapangan, diketahui Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Dicegat di Perairan

Setelah mengetahui kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, sebelum sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia, tim berhasil mencegat dan mengamankan Erwin.

Dari tangan Erwin, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

Pola Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan tersebut.

Nama Erwin kemudian disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum tertentu guna memberikan perlindungan agar peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

Tiga Kali Transaksi

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan bahwa uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M.

Transaksi dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir. Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Ro1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version