Penangkapan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara

AKP Arifan Efendi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Menurut informasi yang diperoleh, AKP Arifan Efendi ditangkap setelah seorang tersangka peredaran narkoba mengaku bahwa dirinya memberikan setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Penangkapan ini terjadi hanya sembilan bulan setelah AKP Arifan Efendi naik pangkat. Hal ini menunjukkan bahwa ia belum lama menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. Dalam penangkapan tersebut, AKP Arifan Efendi juga ditangkap bersama dengan seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).

Dugaan Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba

Penangkapan AKP Arifan Efendi diduga terkait dengan pengungkapan kasus narkoba yang menjerat seorang berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi berhasil menyita sabu seberat 100 gram. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Dugaan tersebut menyebut setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang disebut telah berlangsung sejak September 2025.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menjelaskan bahwa Kasat Narkoba, AKP Arifan Efendi masih berstatus terperiksa. Artinya, AKP Arifan dan seorang anggota Polres Toraja Utara lainnya belum menjadi tersangka terkait kasus narkoba. “Keduanya masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Proses Pemeriksaan dan Tindakan Hukum

Menurut AKBP Stephanus, saat ini AKP Arifan Efendi sedang menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulawesi Selatan. Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, mengakui adanya pemeriksaan terhadap AKP Arifan. “Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” kata Kombes Zulham Efendy.

Saat ini, AKP Arifan dan N dilaporkan ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Latar Belakang AKP Arifan Efendi

AKP Arifan Efendi tercatat baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. Saat pertama kali dilantik, pangkatnya masih Inspektur Polisi Satu (Iptu). Ia resmi menjabat melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) dan pelantikan sejumlah pejabat internal yang digelar di halaman Mapolres Toraja Utara, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada tanggal 17 Juni 2025.

Dalam mutasi tersebut, Iptu Arifan Efendi menggantikan Iptu Firman yang dipindahtugaskan ke Polres Gowa. Upacara sertijab dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara saat itu, AKBP Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono. Mutasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Polda Sulawesi Selatan bernomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Namun, belum genap setahun menjabat, nama Arifan Efendi, yang kini telah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dikabarkan ditangkap bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit. Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Harta Kekayaan AKP Arifan Efendi



Di situs LHKPN KPK yang ditelusuri Tribun-Timur.com, Minggu (22/2/2026), AKP Arifan Efendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada periode Desember 2025. Kekayaan AKP Arifan Efendi terbilang tak begitu mencolok. Total kekayaannya di angka Rp141 juta. AKP Arifan Efendi tidak memiliki rumah maupun sebidang tanah. Mayoritas harta kekayaannya bertumpu pada kendaraan bermotor.

Berikut detail kekayaan AKP Arifan Efendi:

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 26 Januari 2026/Periodik – 2025)

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI)

UNIT KERJA : KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ARIFAN EFENDI

2. Jabatan : KASATRESNARKOBA

3. NHK : 750724

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 132.000.000

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.125.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO CW Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp.7.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 141.000.000

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 141.000.000

Penangkapan Seorang Nakes Narkoba

Di sisi lain, sebelum diduga terlibat dalam bekingi bandar narkoba, AKP Arifan sempat memimpin penangkapan terhadap seorang nakes berinisial VS alias VA (31) yang terlibat dalam kasus peredaran sabu pada Minggu (8/2/2026). VA diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Toraja Utara.

Adapun penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan pencegatan terhadap VA saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet kecil plastik klip kuning berisi kristal bening yang diduga sabu, tersimpan dalam potongan pipet. Pemeriksaan lanjutan terhadap tas pelaku kembali menemukan dua sachet plastik klip berukuran sedang dan kecil berisi sabu, serta alat hisap (bong).

Saat itu, AKP Arifan Efendi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Toraja Utara. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegasnya kala itu.

Kini, pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah namanya sendiri terseret dalam dugaan menerima setoran dari jaringan narkoba.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version