Penyelidikan Berhasil Mengungkap Pembunuhan IRT di Cirebon

Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon akhirnya terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan yang intensif. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata seorang pria berinisial S (55), yang saat ini ditahan dan menjalani proses penyidikan.

Salah satu barang bukti penting dalam kasus ini adalah puntung rokok yang ditemukan di lantai rumah korban saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Jejak sederhana itu menjadi kunci dalam menemukan identitas pelaku yang selama beberapa minggu menjadi teka-teki bagi masyarakat setempat.

Rencana Pencurian Berujung Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mempersiapkan aksinya sebelum mendatangi rumah korban. Ia membawa sebuah obeng kecil dari rumah yang kemudian digunakan untuk mencongkel jendela samping agar bisa masuk tanpa diketahui. Setelah berhasil masuk, pelaku mencari keberadaan korban dari satu ruangan ke ruangan lainnya.

Di tengah pencarian itu, ia berhenti sejenak dan merokok. Puntung rokok yang dibuang begitu saja di lantai kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti. Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban sedang tertidur di kamar tengah. Saat mencoba mengambil gelang emas yang dikenakan korban, NS terbangun dan berteriak meminta pertolongan.

Panik karena aksinya diketahui, pelaku membekap mulut korban sebelum menusukkan obeng ke bagian belakang kepala sebanyak dua kali. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku melakukan kekerasan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak lagi berdaya, pelaku mengambil satu kalung emas, dua gelang, serta satu cincin yang masih dikenakan korban sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama saat masuk ke rumah.

Penjualan Perhiasan Hasil Kejahatan

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa seluruh perhiasan hasil kejahatan dijual ke sebuah toko emas di wilayah Arjawinangun dengan nilai sekitar Rp29.688.000. Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain obeng bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter yang diduga menjadi senjata pembunuhan, dua telepon seluler, pakaian korban, nota pembelian emas, catatan transaksi penjualan emas, pengait kalung, sepeda motor milik tersangka, bungkus rokok Gudang Garam Surya, hingga puntung rokok merek Signature yang ditemukan di lokasi kejadian.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara.

Awal Kasus yang Menjadi Misteri

Kasus ini bermula ketika NS ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan keluarga setelah sang adik datang untuk mengambil kartu bantuan sosial. Karena panggilan berulang kali tak mendapat jawaban, keluarga memutuskan masuk ke rumah dan menemukan korban dalam posisi telungkup di atas kasur dengan luka di bagian kepala. Sejumlah perhiasan yang biasa dikenakan korban juga diketahui hilang.

Kala itu, polisi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi. Seiring berjalannya penyelidikan, berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka sekaligus menuntaskan misteri pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Gegesik.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version