Sidang Kasus Pencubit Anak: Permintaan Pembelaan dan Tuntutan Jaksa
Pada sidang yang digelar pada Jumat (17/4/2026), kuasa hukum terdakwa Refpin Akhjaina Juliyanti (20) meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus dugaan pencubitan terhadap anak anggota DPRD Bengkulu. Permintaan ini disampaikan karena tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Refpin, seorang babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya. Ia dilaporkan oleh Ayu Putri Lestari, istri Fachrulsyah, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025. Perkara ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tuntutan Jaksa dan Alat Bukti yang Diajukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Menurut jaksa Rusydi Sastrawan, keterangan anak korban memiliki kekuatan hukum apabila didukung dengan alat bukti lain yang sah. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tiga bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukum yang muncul selama proses persidangan.
Adapun hal yang memberatkan, menurut jaksa, antara lain tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, faktor yang meringankan termasuk sikap pemaaf dari pihak pelapor terhadap terdakwa, meskipun belum ada kesepakatan damai secara formal. Usia terdakwa yang masih muda juga menjadi pertimbangan agar ke depan dapat memperbaiki perilakunya.
Permintaan Pembelaan Kuasa Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Refpin, Abu Yamin alias Omeng, menyatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Namun, pihaknya menilai bahwa tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tetap menghargai apa yang disampaikan JPU, tetapi kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut belum sesuai,” ujar Omeng usai sidang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya membela terdakwa hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, selama mengikuti jalannya persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa terdakwa benar-benar melakukan pencubitan terhadap anak korban. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk meminta pembebasan kliennya.
Perbedaan Pandangan di Persidangan
Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak kuasa hukum dalam menilai fakta persidangan. JPU meyakini bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat terdakwa dengan pasal yang dikenakan. Sementara itu, pihak pembela berpendapat sebaliknya dan menilai tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan kesalahan terdakwa.
Perbedaan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Kedua belah pihak akan terus bersiap menghadapi putusan akhir yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.





