Kritik terhadap Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merupakan tindakan yang tepat. Menurut Mahfud, persoalan yang kini menjerat Dadan tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menilai sejak awal pembentukan BGN dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola kelembagaan maupun pengelolaan anggaran negara.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud menyoroti minimnya pengalaman birokrasi yang dimiliki Dadan saat memimpin lembaga tersebut. “Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya,” ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Sorotan

Mahfud mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, publik dihadapkan pada berbagai laporan kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah. Insiden tersebut sempat memicu kekhawatiran masyarakat dan memunculkan desakan agar program unggulan pemerintah itu dievaluasi bahkan dihentikan sementara hingga persoalan keamanan pangan dapat diperbaiki.

Menurut Mahfud, berbagai kejadian tersebut merupakan indikator bahwa pengelolaan program di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai permasalahan yang muncul bukan terletak pada konsep programnya, melainkan pada pelaksanaan dan sistem pengawasannya.

Program MBG Dinilai Baik, tetapi Eksekusi Bermasalah

Di tengah kritik yang disampaikannya, Mahfud menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya memiliki tujuan yang baik dan berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, ia menilai pelaksanaan program tersebut tidak diimbangi dengan tata kelola yang memadai, sehingga berbagai peringatan dan masukan yang muncul sejak awal tidak mendapatkan perhatian serius.

“MBG ini bagus sebagai program tapi tata kelolanya sangat buruk kita minta agar evaluasi tidak pernah didengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan,” ujar Mahfud menegaskan. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kritik terhadap program MBG telah muncul sejak tahap awal implementasi, jauh sebelum proses hukum terhadap mantan pimpinan BGN bergulir.

Dugaan Pelanggaran Bisa Lebih Besar

Lebih jauh, Mahfud berpandangan bahwa temuan yang saat ini diungkap Kejaksaan Agung kemungkinan baru sebagian dari keseluruhan persoalan yang terjadi di tubuh BGN. Pakar hukum tata negara tersebut meyakini proses persidangan nantinya akan membuka lebih banyak fakta terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pengelolaan program MBG.

“Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan,” kata Mahfud menambahkan. Meski demikian, hingga proses hukum berjalan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah.

Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Program Besar

Kasus yang menjerat mantan Kepala BGN menjadi pengingat bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau mulianya tujuan program. Tata kelola, pengawasan internal, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap aturan keuangan negara menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan implementasi di lapangan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang menyentuh jutaan penerima manfaat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan utama agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari.

Kronologi Kasus Korupsi BGN

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal korupsi yang terjadi di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua pejabat lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah mengondisikan verifikasi portal kemitraan SPPG serta melakukan intervensi dan penggelembungan harga (mark up) pada berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Praktik culas ini bermula dari peluncuran program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk menjalankan roda program besar ini, dibentuklah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dalam operasionalnya membutuhkan yayasan swasta sebagai mitra resmi.

Tahun 2025: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bergulir dengan alokasi anggaran awal yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 85,27 triliun. Tahun 2026: Anggaran program MBG melonjak tajam menjadi Rp 268 triliun. Besarnya dana inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meraup keuntungan pribadi lewat yayasan-yayasan bentukan mereka.

Guna meloloskan yayasan yang terafiliasi dengan mereka, Dadan Hindayana selaku Kepala BGN saat itu bersama Sony dan Lodewyk mengintervensi sistem seleksi. Mereka memberikan atensi khusus pada portal kemitraan BGN agar yayasan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun kualifikasi tetap lolos verifikasi secara mulus.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan secara rinci mengenai manipulasi tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). “Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Kompas.com.

Melalui pengondisian portal mitra BGN tersebut, yayasan-yayasan kroni ini menguasai hak pengelolaan dana operasional lapangan dan menyedot anggaran negara dalam jumlah masif untuk kepentingan pribadi secara harian. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” lanjut Syarief.

Selain mengeruk keuntungan harian dari insentif yayasan kemitraan SPPG, kejahatan trio tersangka ini juga merambah ke ranah pengadaan sarana dan prasarana penunjang operasional BGN. Secara melawan hukum, DH, SS, dan LP menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memenangkan vendor-vendor tertentu serta menggelembungkan nilai kontrak proyek. Berikut adalah rincian proyek pengadaan barang dan jasa yang mereka mark up:

  • Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit motor listrik diadakan dengan nilai total anggaran hasil penggelembungan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan Sepatu: Penyelundupan anggaran pada pengadaan sepatu kedinasan/lapangan sebanyak 32.000 pasang.
  • Pengadaan Tablet Elektronik: Intervensi pada proses pembelian gawai/tablet elektronik operasional sebanyak 31.000 unit.
  • Pengadaan Televisi: Anggaran sebesar Rp 75 miliar digelontorkan hanya untuk pengadaan 5.400 unit televisi.

Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan ini berjalan tidak sesuai prosedur dan sarat akan pelanggaran hukum pidana korupsi karena adanya tekanan dari atas. “Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” tegas Syarief.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version