Pengakuan Andi Azwan tentang Rismon Sianipar sebagai Saksi Mahkota
Andi Azwan, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, mengungkapkan bahwa Rismon Sianipar telah menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Informasi ini diperoleh langsung dari Rismon dan kuasa hukumnya, Jahmada Girsang.
“Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang dan Rismon sendiri. Beliau, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti, di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh palsu itu,” kata Andi Azwan dalam tayangan Program ‘Kompas Petang’ Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).
Andi menyatakan keyakinannya bahwa Rismon tetap bisa menjadi saksi mahkota meski kini jadi terlapor terkait tuduhan kasus ijazah Jokowi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Laporan JK terhadap Rismon bermula dari adanya video yang berisikan narasi Rismon menuduh JK ikut mendanai kasus ijazah Jokowi. Namun, Andi menilai proses laporan tersebut masih belum final. Masih ada proses klarifikasi dan penyelidikan yang harus dilalui.
“Kita tetap akan berlangsung seperti itu (Rismon jadi saksi mahkota). Kalau kita lihat saksi pelaporan LP terhadap Rismon itu kan belum semua final ya kan.”
“Itu kan pasti ada yang namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu juga masih dalam taraf belum masuk ke penyelidikan ya dan itu akan terus berlangsung ya, berlanjut dan berproses.”
“Saya keyakinan penuh saya tetap dalam sidang nanti Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota,” tegas Andi Azwan.
Bareskrim Menerima Laporan JK Terhadap Rismon
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atas dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Dalam laporan tersebut, sosok terlapornya adalah Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, pemilik akun YouTube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun. JK mengaku turun tangan langsung dalam melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri, buntut dari video narasi yang menuding dirinya ikut mendanai kasus ijazah Jokowi.
“Ya, seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
JK menganggap video yang tersebar luas sebagai suatu penghinaan. Ia menegaskan bahwa tudingan soal pendana kasus ijazah Jokowi senilai Rp 5 miliar tidak mungkin dilakukannya, apalagi pernah mendampingi Jokowi selaku Wakil Presiden saat itu.
“Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tuturnya.
Untuk itu, langkah hukum ini diambil untuk membuktikan kebenaran atas tudingan tersebut. Dalam laporannya, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.
Bantahan Rismon
Rismon disebut tidak pernah menyebut nama JK dan mengatakan pernyataan itu dibuat oleh Artificial Intelligence (AI). “Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi Infomalangraya.net, Minggu (6/5/2026).
Jahmada pun menanggapi soal rencana laporan JK untuk kliennya dengan santai dan mempersilakannya. “Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” katanya.
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada. “Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” ucapnya.





