Berita Terkini di Kalimantan Timur
Beberapa artikel mengenai peristiwa atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Sabtu (16/5/2026). Berikut tiga berita paling populer di Kalimantan Timur:
Heboh ASN Kutai Timur Akali Absensi Pakai Fake GPS, 15 Pegawai Terancam Sanksi Berat
Sedikitnya 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terdeteksi melakukan manipulasi absensi elektronik menggunakan aplikasi fake GPS demi menghindari kewajiban berkantor. Temuan tersebut diungkap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim setelah melakukan audit internal terhadap sistem kehadiran digital ASN di sejumlah perangkat daerah.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan praktik kecurangan itu dilakukan dengan menggunakan aplikasi tambahan untuk memalsukan titik koordinat lokasi pegawai saat melakukan absensi online. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya penggunaan akun palsu maupun aplikasi fake GPS untuk mengakali absensi. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap terlihat hadir.
Menurutnya, aksi manipulasi tersebut terungkap setelah BKPSDM Kutim menemukan ketidaksesuaian antara data kehadiran elektronik dengan kondisi faktual di lapangan. Awalnya, terdapat sejumlah laporan absensi yang terlihat sempurna di sistem, namun saat dilakukan pengecekan langsung, pegawai terkait ternyata tidak berada di kantor. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, BKPSDM Kutim menemukan pola penggunaan aplikasi pihak ketiga atau fake GPS untuk memalsukan lokasi absensi.
Misliansyah menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan integritas ASN dan potensi kerugian negara. Pasalnya, data absensi menjadi dasar pencairan tunjangan kinerja pegawai yang bersumber dari anggaran pemerintah. Jika data kehadiran dimanipulasi, maka terdapat potensi pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait validitas data kehadiran ASN. Untuk sementara ada 15 orang yang sudah terdeteksi dan tersebar di tiga OPD. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan masih terus berjalan untuk memastikan tidak ada lagi lubang dalam sistem kita.
Sebagai langkah awal, BKPSDM Kutim langsung memblokir akun absensi seluruh ASN yang teridentifikasi melakukan kecurangan guna mencegah penyalahgunaan lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, BKPSDM Kutim juga telah mengirim surat resmi kepada kepala perangkat daerah tempat para ASN tersebut bertugas agar segera memproses penjatuhan hukuman disiplin.
Sanksi yang disiapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, sanksi moral, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang.
Jalan Syarifuddin Yoes Amblas 28 Sentimeter, Pemkot Balikpapan Siapkan Penanganan Darurat
Badan Jalan Syarifuddin Yoes di kawasan Simpang Pengadilan Agama, Balikpapan Selatan, mengalami penurunan hingga 28 sentimeter dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Balikpapan bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur karena dinilai membahayakan pengguna jalan.
Pemerintah pun menyiapkan langkah penanganan darurat terhadap ruas jalan nasional yang menjadi salah satu jalur vital transportasi di Kota Balikpapan tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Rita, menjelaskan percepatan penurunan badan jalan terpantau cukup signifikan berdasarkan hasil pengukuran terbaru dari Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur.
Sejak dilakukan penanganan terakhir pada 9 April hingga 9 Mei 2026, terjadi penurunan sekitar 28 sentimeter berdasarkan hasil pengukuran Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur. Rita mengatakan Jalan Syarifuddin Yoes merupakan salah satu jalur utama transportasi di Balikpapan yang menghubungkan akses menuju bandara, pelabuhan laut, hingga kawasan Balikpapan Timur, Balikpapan Selatan dan pusat kota.
Karena itu, kondisi penurunan badan jalan dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan serta dapat mengganggu distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Menurut Rita, penanganan permanen sebenarnya telah dirancang sejak tahun 2024 oleh Satker P2JN Kalimantan Timur lengkap dengan desain teknis dan spesifikasi pekerjaan. Namun pada tahun ini, pelaksanaan proyek permanen belum dapat direalisasikan secara menyeluruh akibat keterbatasan dan efisiensi anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebagai langkah sementara, pemerintah sebelumnya telah melakukan pekerjaan levelling menggunakan hotmix pada triwulan kedua 2026 untuk mengurangi ketidaknyamanan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Pemkot Balikpapan kemudian berkolaborasi dengan B2PJN Kalimantan Timur untuk melakukan penanganan longsoran menggunakan anggaran tanggap darurat bencana yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan.
Penanganan tersebut nantinya mengacu pada desain teknis yang telah disusun Satker P2JN Kalimantan Timur, meliputi pembangunan siring, pekerjaan perkerasan jalan, serta drainase. Dalam tahap pelaksanaan, pemerintah akan melakukan penutupan total di lokasi penurunan jalan, tepatnya di Simpang Tiga Pengadilan Agama dan Simpang DOME Balikpapan. Penutupan dilakukan setelah serangkaian rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, seperti Ditlantas Polda Kaltim, Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan, PDAM, PLN, Telkomsel, pihak kecamatan, kelurahan hingga RT setempat.
2 DPO Kasus Bom Molotov Masih Buron, Kejari Samarinda Tunggu SPDP Polisi
Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda menyatakan belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus persiapan bom molotov pada aksi 1 September 2025. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda, Adib Fachri, menegaskan bahwa kewenangan eksekusi hukum terhadap DPO tersebut saat ini sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.
Pihak kejaksaan, menurutnya, masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terkait adanya DPO, kami belum mempunyai kewenangan karena belum ada SPDP yang kami terima dari penyidik terhadap kedua orang tersebut. Adib, menjelaskan bahwa dalam alur hukum pidana, kejaksaan baru bisa menindaklanjuti perkara apabila para DPO telah diamankan oleh kepolisian dan berkas penyidikannya diteruskan ke meja jaksa.
Kami hanya dapat menunggu. Apabila para DPO sudah ditangkap dan SPDP dikirimkan ke kami, baru perkara tersebut dapat ditindaklanjuti. Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi teknis, termasuk pembahasan penerapan pasal, biasanya baru dimulai setelah proses penyidikan di kepolisian berjalan secara formal ke arah kejaksaan.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menyinggung keberadaan dua DPO yang dinilai memiliki keterkaitan erat dalam rangkaian perkara ini. Kedua nama tersebut adalah Andis dan Edi Susanto. Selain itu, nama Renaldy Saputra, yang disebut sebagai Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi 1 September 2025, juga kerap muncul dalam fakta persidangan sebagai pihak yang diduga merencanakan awal pembuatan atau perakitan bom molotov tersebut.
Majelis hakim mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum guna memberikan kepastian hukum yang menyeluruh. Kasus ini sebelumnya telah menyeret tujuh orang ke meja hijau. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah dengan rincian hukuman, tiga terdakwa yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Erikals Langoday, dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan 10 hari penjara. Sementara empat terdakwa mahasiswa FKIP UNMUL Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, dan Marianus Handani alias Rian, dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah taktis dari penyidik kepolisian untuk mengamankan para DPO agar rentetan perkara persiapan bom molotov ini dapat terungkap secara tuntas.





