Penangkapan Bandar Narkoba di Kelab Malam HH Club

Bareskrim Polri telah menangkap Basri Lewaimang, seorang bandar narkoba yang juga menjadi pengendali peredaran barang haram di kelab malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Peran Basri dalam menjalankan aktivitas ilegal ini sangat besar, terutama dalam menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di tempat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Basri tidak hanya bertindak sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3, tetapi juga sebagai bandar narkoba yang menyediakan narkoba untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut. Menurutnya, perputaran narkoba di THM Planet Batam sangat besar, dengan rata-rata setiap bulannya sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan. Jumlah ini bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kondisi penuh.

Aset yang Disita dari Basri Lewaimang

Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita aset-aset milik Basri Lewaimang yang jumlahnya fantastis. Berikut daftar aset yang telah disita:

Aset Bergerak:
1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
8. 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
9. 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
14. 1 unit Kapal warna Putih

Aset Tidak Bergerak:
1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Eko menambahkan bahwa penyidik akan melakukan penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika yang dilakukan oleh Basri.

Penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV

Sebelum penangkapan Basri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali melakukan penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (10/8/2026) dini hari. Penggerebekan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.

Eko mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di kelab malam tersebut dilakukan oleh pihak manajemen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 orang yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba. Meski begitu, informasi mengenai barang bukti yang diamankan belum dirinci.

Temuan Brangkas Berisi Inex

Dari penggerebekan tersebut, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebuah brangkas berwarna hijau sage yang digunakan sebagai tempat penyimpanan inex atau ekstasi. “Isinya inex,” ujarnya singkat.

Para tersangka dan saksi yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version