Pemkot Surabaya Tidak Menampung Dana CSR, Hanya Memfasilitasi Data Penerima Bantuan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan skema penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berbeda dari daerah lain. Dalam sistem ini, pemerintah tidak menampung dana CSR, melainkan hanya memfasilitasi data penerima bantuan. Bantuan disalurkan langsung ke warga, sekolah, atau kontraktor tanpa melewati rekening pemerintah kota. Skema ini dirancang untuk mematikan peluang praktik “sunat” dan menjaga kepercayaan publik.
Bantuan Disalurkan Langsung ke Warga
Dalam praktiknya, Pemkot Surabaya hanya bertindak sebagai penghubung antara pihak swasta dan masyarakat penerima manfaat. Pemerintah tidak bertindak sebagai penampung dana atau pengelola uang CSR.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa sejak awal, Pemkot memilih sistem penyaluran langsung kepada penerima manfaat atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk, tanpa melewati rekening pemerintah kota. “Di Surabaya tidak ada dana CSR yang masuk ke pemerintah kota. Tapi langsung kepada warga, misalnya melalui program orang tua asuh. Jadi langsung dibayarkan,” ujarnya.
Model ini membuat birokrasi tidak memiliki ruang untuk “menahan” atau mengatur aliran dana. Pemkot hanya menyediakan data valid penerima, sementara eksekusi dilakukan langsung oleh pihak pemberi bantuan.
Pegang Data, Bukan Uang
Pemerintah kota hanya menyodorkan daftar kebutuhan warga, mulai dari anak putus sekolah hingga rumah tidak layak huni. Setelah itu, perusahaan atau donatur menyalurkan bantuan secara langsung. Pendekatan ini terlihat jelas dalam Program Orang Tua Asuh, sebuah intervensi pendidikan bagi keluarga kurang mampu yang melibatkan pihak swasta.
Para pengusaha menanggung penuh biaya pendidikan anak hingga jenjang tertentu, tanpa uang singgah di kas daerah. “Contohnya, ketika ada 153 anak-anak yang mengikuti program, maka kita ada MoU. Sampai lulus dibiayai orang tua asuh. Uangnya kita connect-kan langsung dengan sekolah. Jadi kita masukkan ke sana,” kata Wali Kota Eri.
Dana bantuan dikirim langsung ke lembaga pendidikan. Pemkot tidak berperan sebagai pengepul, melainkan fasilitator data dan pengawas program.
Gotong Royong Tanpa Curiga, Kepercayaan Publik Terjaga
Skema tanpa perantara ini juga diterapkan dalam program 1 Keluarga 1 Sarjana. Pada 2024, Pemkot Surabaya menyiapkan kuota untuk 200 anak dari keluarga miskin yang menempuh pendidikan vokasi D3 selama tiga tahun. Setiap mahasiswa membutuhkan biaya sekitar Rp 52,5 juta, mencakup UKT enam semester, kebutuhan kuliah, hingga uang saku bulanan. 
Para pengusaha bergotong royong menjadi orang tua asuh bagi mahasiswa tersebut. Menurut Eri, pola ini menciptakan hubungan saling percaya. Pemerintah tidak dicurigai, swasta merasa aman, dan warga yakin bantuan benar-benar sampai.
Sistem serupa juga berlaku untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. Dana disalurkan langsung ke rumah penerima dengan bukti administrasi dan tanda tangan, sehingga alurnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparan dan Akuntabel
Sebagai lapisan pengaman tambahan, Pemkot Surabaya secara terbuka menampilkan identitas para donatur. Nama perusahaan dicantumkan dalam bentuk prasasti atau plakat di lokasi program, mulai dari rumah warga hingga tempat pembinaan. Langkah ini menegaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari APBD, melainkan dari kontribusi swasta.
“Kalau lihat ada plakat rumah atau tempat pembinaan, tertulis siapa saja yang nyumbang. Karena kita ngasih tahu ini dananya mereka, bukan dananya Pemkot,” tegas Wali Kota dua periode ini.
Eri menilai transparansi terbuka ini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus mematikan peluang korupsi. “CSR itu buat program masyarakat, bukan untuk pemerintah. Jadi harus langsung dirasakan warga,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.





