Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung atas Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang terjadi di daerah. Kali ini, fokusnya tertuju pada Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026.
Modus yang Sistematis dan Menekan
Praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh GSW dan YOG disebut-sebut berjalan secara sistematis. Dari informasi yang diperoleh, modus ini mulai dijalankan setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Para pejabat tersebut diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, baik dari jabatan maupun dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat tersebut tidak diberi tanggal, dan para pejabat tidak menerima salinan dokumen yang telah mereka tandatangani. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh dan loyal kepada bupati. Bagi pejabat yang berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Pemerasan Terhadap 16 OPD
Berdasarkan penyelidikan KPK, GSW dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang ini mencapai total sekitar Rp 5 miliar, yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu oleh ajudan lain bernama Sugeng.
Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain itu, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga bahwa Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil pemerasan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Keterlibatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.
Awal Terbongkarnya Skandal
Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati. Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.
Operasi dan Penahanan Tersangka
Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati.
Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah. Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





