Ringkangan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya terjerat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Sebelumnya, Bupati Gatut sempat berkonflik dengan Wakil Bupati Ahmad Baharudin, kini orang nomor dua di Tulunggagung itu enggan berkomentar soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Perjalanan Karier Bupati Tulungagung
Perjalanan karier Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai kepala daerah berakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabtu (11/4/2026) tengah malam, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya terjerat pusaran kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026.
Konflik Bupati dan Wakil Bupati
Menengok ke belakang, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pernah berkonflik dengan wakilnya sendiri, Wabup Ahmad Baharudin. Terang-terangan, Wabup Ahmad Baharudin menyebut partnernya itu diduga melakukan nepotisme hingga arogan. Kini Ahmad Baharudin enggan merespons soal Gatut Sunu Wibowo yang terjaring operasi senyap dan berstatus tersangka di KPK.
OTT, Tersangka dan Konstruksi Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pasca-pemeriksaan intensif. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Modus Operandi yang Rapi dan Menekan Para Bawahan
Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan. Praktik culas ini bermula sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Akal-akalannya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng. Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Penggelembungan Anggaran dan Penagihan Uang
Lebih miris lagi, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait. Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang.
Dugaan Uang Panas yang Diterima Bupati
KPK Duga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kantongi Uang Panas Rp 2,7 Miliar. Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.

Terbongkarnya Skandal Korupsi
Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati. Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD. Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati. Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Bupati Gatut dan Ajudannya Ditahan
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep. Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reaksi Wakil Bupati
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo rupanya pernah dikritik oleh wakilnya sendiri. Yaitu oleh Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Ahmad sempat mengkritik kepemimpinan Gatut Sunu pada akhir tahun 2025 lalu. Di Antaranya bahkan Ahmad menyebut terkait dugaan nepotisme yang diduga dilakukan Gatut Sunu di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ini menunjukan kesan bahwa saat itu hubungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tidak harmonis.

Gatut diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Tulungagung ini diamankan KPK pada Jumat (10/4/2026) kemarin. Selain Gatut, 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Tulungagung juga diamankan untuk diperiksa KPK sejak Jumat (10/4/2026) malam. Setelah OTT KPK ini, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang tak ikut diamankan KPK di sela-sela kegiatannya sempat ditemui wartawan dan dimitai tanggapan. Ini terlihat dalam unggahan akun @kacamata_tulungagung, Sabtu (11/4/2026). Namun Ahmad tampak memilih tidak mau berkomentar apapaun terkait OTT KPK yang menyeret Bupati Gatut Sunu tersebut. Dia terlihat memasang gestur mengangkat kedua tangannya sambil tersenyum ke arah kamera usai mendengar pertanyaan soal OTT KPK Gatut Sunu. Kemudian sambil tersenyum dia berjalan pergi menjauh sambil menepuk bahu si perekam video.
Konflik Bupati dan Wabup Tulungagung
Masyarakat Tulungagung dibuat heboh dengan pernyataan Wakil Bupati, Ahmad Baharudin yang dinilai menyerang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam video wawancara yang dibuatnya, Ahmad Baharudin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan, seperti memberi pertimbangan pengisian jabatan. Baharudin juga menyinggung dugaan nepotisme dalam penempatan personel, khususnya RSUD dr Iskak. Juga sikap bupati yang disebut arogan, semua disuruh untuk mengikuti apa yang diputuskan tanpa diskusi. Video itu menyebar luas melalui media sosial, dan menimbulkan pergunjingan di tengah masyarakat. Video itu memberi kesan ke masyarakat, hubungan bupati dan wakil bupati kurang harmonis.
“Tidak ada masalah personel antara Ahmad Baharudin dan Gatut Sunu,” ujar Baharudin saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026). Lanjutnya, dari sisi pemerintahan memang ada masalah pada pola komunikasi antara Bupati dan Wakil Bupati. Ketua DPC Gerindra Tulungagung ini menyebut, bupati memberlakukan satu pintu dan tidak membagi kewenangan. Padahal seharusnya ada ruang diskusi antara bupati dan wakil bupati sebelum membuat keputusan. “Kebijakan memang mutlak di tangan bupati, tapi untuk memutuskan kan butuh diskusi. Dalam diskusi biar bisa memasukkan program usulan yang masuk lewat Wabup,” katanya. Menurutnya, selama ini banyak usulan masyarakat yang masuk lewat wabup karena tidak bisa bertemu langsung dengan bupati. Jika wabup tidak punya akses ke perencanaan, maka tidak bisa mengakomodasi keluhan masyarakat. “Saya tidak minta kewenangan, tidak minta ikut menata jabatan, saya hanya ingin bisa memberi masukan,” tegasnya. Serangan terbuka Ahmad Baharudin ini adalah yang kedua disampaikan ke publik. Karena merasa tidak dibutuhkan bupati, sosok pengusaha konveksi ini memilih fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wakil bupati, yaitu pengawasan program pemerintah. Jika ada hal yang dianggap tidak beres dalam pelaksanaan program, Baharudin akan menyurati bupati. Dia juga mengaku tidak akan bersikap frontal kepada bupati, seperti sejumlah wakil bupati daerah lain. “Saya tidak akan bersurat ke Kemendagri seperti wabup daerah lain. Saya ingin Tulungagung kondusif,” pungkasnya.
Tanggapan Bupati
Menanggapi serangan, Bupati Gatut Sunu Wibowo, mengaku menghormati semua pendapat Ahmad Baharudin. “Tidak apa-apa, kami menghargai saja. Kami sabar, tidak apa-apa,” ucapnya. Menurutnya, selama ini komunikasi dengan wakil bupati tetap berjalan. Gatut Sunu menghormati pendapat wakil bupati yang mengaku membawa usulan masyarakat. Namun terkait tudingan nepotisme, menurutnya tudingan itu hanya asumsi semata. “Itu kak Pak Wabup. Sebagai kepala daerah saya menghormati pendapat wakil bupati,” tegasnya. Gatut Sunu menanggapi tudingan bersikap arogan dengan sabar. Menurutnya, semua akan dikembalikan ke masyarakat yang berhak menilai. Sebagai bupati, ia punya kewenangan yang sudah diatur dalam undang-undang. “Yang pasti, tujuan saya baik, niat saya baik dan sudah sesuai aturan serta undang-undang. Mekanismenya juga sudah benar,” pungkas Gatut Sunu.





