Ringkasaan Berita

Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), resmi dicopot dari jabatannya setelah menyampaikan kritik keras terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia dikenal sebagai sosok yang vokal dan aktif dalam mengawasi kasus besar selama lima tahun terakhir.

Perjalanan Karier di Lingkungan Pajak

Karier Bursok di lingkungan DJP cukup panjang dan penuh tantangan. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia telah bekerja selama lebih dari satu dekade dengan berbagai posisi strategis. Pada tahun 2016, Bursok menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara. Tiga tahun kemudian, pada 2019, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.

Kariernya terus berkembang dengan posisi sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT), sebelum kembali ke jabatan sebelumnya. Pada LHKPN 2024, ia kembali tercatat menjabat sebagai Kepala Subbagian TURT di Kanwil DJP Sumatra Utara II—jabatan yang akhirnya harus ia tinggalkan setelah keputusan pemberhentian resmi diterbitkan.

Dicopot Usai Surat Terbuka Kontroversial

Pemberhentian Bursok tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 30 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian surat terbuka yang dikirimkan Bursok antara 14 hingga 20 April 2026.

Dalam surat-surat itu, ia secara terbuka mendesak Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat tinggi negara lainnya untuk mundur. Tak hanya itu, ia juga menuding adanya kegagalan sistem dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi besar yang telah ia kawal selama lima tahun terakhir.

Mengaku Kawal Kasus Besar Selama Lima Tahun

Langkah kontroversial Bursok bukan tanpa latar belakang. Ia mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan sejak 27 Mei 2021. Kasus tersebut disebut melibatkan dua perusahaan yang diduga fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers. Selain itu, ia juga menyinggung keterlibatan platform investasi seperti Capital.com dan OctaFX.

Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan bank nasional terdiri dari tiga bank BUMN dan lima bank swasta diduga ikut terseret dalam skema tersebut.

Kritik Tajam hingga Sentuh Isu Konstitusi

Dalam kritiknya, Bursok tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga membawa isu tersebut ke ranah konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan terhadap negara. Tak hanya Presiden, ia juga mengkritik kebijakan di internal kementerian, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ditudingnya tidak menindaklanjuti laporan dengan serius.

Sorotan terhadap Kehidupan Pribadi

Selain karier dan kritiknya, kehidupan pribadi Bursok juga sempat menjadi perhatian publik. Ia pernah mengungkapkan bahwa dirinya tinggal bersama keluarga di hotel selama berbulan-bulan. Pada 2016, ia mengaku tinggal selama sembilan bulan di Hotel ASEAN Medan (kini dikenal sebagai Hotel Radisson Medan), bersama istri, tiga anak, dan dua asisten rumah tangga.

Kondisi Harta Kekayaan yang Tak Biasa

Data LHKPN 2024 menunjukkan total harta kekayaan Bursok sebesar Rp105 juta. Namun, ia juga memiliki utang lebih dari Rp1,2 miliar, sehingga total kekayaannya tercatat minus lebih dari Rp1,1 miliar. Rinciannya meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2022 senilai Rp100 juta, harta bergerak Rp5 juta, serta kas sebesar Rp216 ribu.

Pernah Kritik Menteri Keuangan Sebelumnya

Sikap kritis Bursok bukan baru terjadi kali ini. Pada 2023, ia juga pernah meminta Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, untuk mundur. Ia menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap mencurigakan dan tidak terdaftar secara resmi.

Dari Kritik ke Konsekuensi

Kini, perjalanan karier Bursok di jajaran struktural DJP harus terhenti. Dari seorang pejabat pengawas, ia turun menjadi pelaksana biasa setelah dinilai tidak memenuhi syarat jabatan. Kasus ini menjadi potret kompleks hubungan antara kebebasan berpendapat, loyalitas institusi, dan risiko yang menyertainya dalam birokrasi pemerintahan.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version