Penyidik KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Korupsi di Pemkab Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan praktik pemerasan dan penerimaan uang secara tidak sah. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap mekanisme korupsi yang diduga berjalan dalam struktur birokrasi daerah.
Pada Selasa (5/5/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya. Ia turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sementara itu, enam pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Cilacap juga diperiksa bersamaan. Mereka adalah:
- Inspektur Daerah Aris Munandar
- Kepala BKPSDM Bayu Prahara
- Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana
- Asisten Administrasi dan Umum Budi Santosa
- Kepala Bakesbangpol Jarot Prasojo
- Kepala Dinas Perikanan Indarto
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi di internal pemerintahan daerah. KPK sedang menyelidiki adanya dugaan aliran instruksi dan setoran paksa antarorganisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Cilacap.
Praktik setoran paksa ini diduga telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Jika terbukti, skema ini bisa mencerminkan budaya birokrasi yang menyimpang, di mana jabatan digunakan sebagai alat untuk menggalang keuntungan ilegal. KPK saat ini berada pada fase krusial untuk membongkar mata rantai tersebut secara menyeluruh.
Latar Belakang Plt Bupati Cilacap
Ammy Amalia Fatma Surya lahir pada 21 September 1982. Ia adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Bogor. Ia dilantik sebagai Wakil Bupati Cilacap pada 20 Februari 2025, mendampingi Syamsul Auliya Rachman sebagai Bupati Cilacap usai memenangkan Pilkada Cilacap 2024. Ia merupakan anak dari pasangan pengusaha Cilacap, Mulia Budi Artha dan Siti Fatimah. Ammy memiliki seorang anak bernama Prabaswara Affiyanda Budiartha.
Ammy menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Semarang dan lulus pada tahun 2000. Ia melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro hingga meraih gelar Sarjana Hukum pada 2004. Pada 2005–2008, ia menempuh pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia.
Karier profesionalnya dimulai pada 2006–2008 sebagai Senior Associate di Kantor Hukum Nugraha & Panjaitan. Ia pernah menjabat sebagai notaris pengganti di Kantor Notaris Sri Rachma Chandrawati SH serta pemilik Kantor Pejabat Lelang Kelas II Ammy Amalia Fatma Surya, S.H.
Pada 2014, Ammy terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII dengan memperoleh 28.252 suara. Ia duduk di Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, kepemiluan, pertanahan, dan reforma agraria. Selain itu, ia juga menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kasus THR Patungan: Skandal Korupsi yang Mengguncang Pemkab Cilacap
Kasus yang mengguncang Pemkab Cilacap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan dua orang tersangka utama, yakni Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono.
Skandal ini dipicu oleh instruksi Syamsul Auliya Rachman yang memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati dan dibagikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Target “setoran paksa” tersebut mencapai Rp 750 juta untuk menutupi kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Untuk memenuhi target itu, para asisten daerah mematok pungutan sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta kepada 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas di Cilacap.
Para kepala dinas yang tidak sanggup membayar diwajibkan melapor untuk negosiasi penurunan target, sementara yang terlambat menyetor akan ditagih secara intensif sebelum libur lebaran. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 610 juta. Sebagian besar uang haram tersebut ditemukan telah dikemas rapi di dalam goodie bag dan siap didistribusikan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
