Kritik Terbuka Bursok Anthony Marlon ke Pimpinan DJP
Bursok Anthony Marlon kembali menjadi sorotan publik setelah mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyampaikan kritik terbuka terhadap pimpinan lembaga tersebut.
Surat yang dikirimnya pada 9 Februari 2026 berisi kritik tajam terkait sejumlah masalah di lingkungan DJP. Dalam tulisannya, Bursok menyoroti isu penanganan korupsi, dugaan fraud dalam proses mutasi pejabat, serta persoalan diskriminasi SARA. Ia juga menantang Purbaya untuk menindaklanjuti laporan yang telah ia sampaikan selama bertahun-tahun. Jika tidak mampu, ia mendesak agar Purbaya dan Suryo mundur dari jabatan mereka.
“Mundurlah dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya,” tulis Bursok dalam suratnya yang diterima oleh redaksi Warta Kota Live.
Selain itu, Bursok juga mengkritik kebijakan mutasi terbaru di tubuh DJP. Ia menyayangkan keputusan pimpinan yang memutasi Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut, pihak yang pernah ia adukan atas dugaan fraud dan pelanggaran SARA, ke jabatan yang dinilai lebih baik. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan harapan agar pejabat yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Kontroversi Surat Terbuka
Aksi surat terbuka bukanlah hal baru bagi Bursok. Pada 2023, ia sempat membuat geger setelah meminta Sri Mulyani Indrawati mundur dari jabatannya. Saat itu, ia menuding adanya pembiaran terhadap perusahaan yang disebutnya sebagai perusahaan bodong. Perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Bursok menilai Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
Di samping itu, Bursok kesal karena Sri Mulyani dianggap telah mengobok-obok pegawai Ditjen Pajak. Ia menilai situasi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius otoritas keuangan.
Kritik atas Mutasi Pejabat
Salah satu poin yang disorot Bursok adalah kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumatra Utara. Ia menyayangkan keputusan pimpinan yang memutasi seorang Kepala Kantor Wilayah yang sebelumnya pernah ia laporkan atas dugaan pelanggaran, justru ke jabatan yang dinilai lebih baik. Menurut Bursok, langkah tersebut bertentangan dengan semangat penegakan disiplin dan akuntabilitas. Ia berharap pejabat yang dilaporkan dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti bersalah.
Isu mutasi dan rotasi jabatan memang kerap menjadi perhatian dalam birokrasi. Di satu sisi, mutasi dianggap sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan publik, terutama di lembaga strategis seperti DJP yang mengelola penerimaan negara.
Rekam Jejak Karier
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perjalanan karier Bursok di lingkungan DJP terbilang panjang. Pada 2016, ia tercatat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara. Tiga tahun kemudian, berdasarkan LHKPN 2019, ia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP. Dalam LHKPN 2023, jabatannya kembali tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di DJP. Terakhir, dalam LHKPN 2024, ia kembali menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP.
Perpindahan jabatan tersebut menunjukkan bahwa Bursok tetap berada dalam struktur organisasi DJP meski kerap melontarkan kritik terbuka.
Kisah Tinggal di Hotel
Nama Bursok juga sempat menjadi perhatian publik karena pengakuannya pernah tinggal selama sembilan bulan di Hotel ASEAN Medan yang kini dikenal sebagai Radisson Medan pada 2016. Ia mengaku tinggal bersama istri, tiga anak, dan dua asisten rumah tangga dalam satu kamar standar. Biaya yang dikeluarkan disebut sekitar Rp10 juta per bulan setelah mendapat potongan harga dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per malam. Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi keamanan karena hotel dilengkapi CCTV. Ia juga mengklaim telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pajak terkait penginapan tersebut.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN 2024, total harta kekayaan Bursok tercatat sebesar Rp105.216.374. Rinciannya antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra D-MT tahun 2022 senilai Rp100 juta, harta bergerak lainnya Rp5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp216.374. Namun ia juga memiliki utang sebesar Rp1.209.735.332, sehingga total kekayaannya tercatat minus Rp1.104.518.958.
Data tersebut kembali memunculkan perhatian publik karena menunjukkan kondisi finansial yang tidak lazim dibanding persepsi umum terhadap pejabat pajak.
Harta Kekayaan
Berikut rincian harta kekayaan Bursok berdasarkan LHKPN tahun 2024:
- A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-
- B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000
-
- MOBIL, DAIHATSU SIGRA D-MT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp100.000.000
- C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000
- D. SURAT BERHARGA Rp. —-
- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 216.374
- F. HARTA LAINNYA Rp. —-
- Sub Total Rp. 105.216.374
- III. UTANG Rp. 1.209.735.332
- IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -1.104.518.958
Figur Kontroversial di Internal DJP
Keberanian Bursok menyampaikan kritik secara terbuka membuatnya dikenal sebagai figur kontroversial. Di satu sisi, sebagian pihak menilai langkahnya sebagai bentuk keberanian mengungkap dugaan pelanggaran di internal institusi. Di sisi lain, ada pula yang menilai cara tersebut kurang tepat karena dilakukan melalui surat terbuka yang beredar luas.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait surat terbaru Bursok. Namun dinamika ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam lembaga pengelola penerimaan negara. Kasus Bursok mencerminkan kompleksitas birokrasi modern, di mana kritik internal dapat dengan cepat menjadi isu publik.
Terlepas dari polemik yang menyertainya, sorotan terhadapnya menunjukkan bahwa isu integritas dan reformasi perpajakan tetap menjadi perhatian besar masyarakat. Ke depan, respons pemerintah terhadap kritik tersebut akan menjadi penentu apakah polemik ini berujung pada perbaikan sistem atau sekadar menjadi bagian dari dinamika internal birokrasi.
