Perkara Korupsi Dana Hibah Gereja Santo Michael Meyano Bab Kembali Disidangkan
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam persidangan ini, dua orang terdakwa dihadirkan, yaitu Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia pembangunan gereja.
Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan dari dua aspek berbeda, yakni proses perencanaan anggaran di tingkat pemerintah daerah dan realisasi pembangunan fisik gereja di lapangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Sriver dengan didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak selaku hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2/2026).
Proses Penganggaran dan Kekurangan Dokumen
Dua saksi yang merupakan anggota Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab memang telah diusulkan, dibahas, serta dimasukkan dalam dokumen anggaran daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Keterangan tersebut menegaskan bahwa secara administratif dan formal, alokasi dana hibah tersebut tercatat dan disahkan dalam sistem keuangan daerah.
Namun, dalam pemeriksaan lanjutan terungkap bahwa dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut tidak ditemukan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun pakta integritas. Padahal, kedua dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar pengaturan hak dan kewajiban para pihak, sekaligus instrumen penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana hibah.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan serta kepatuhan administrasi dalam penyaluran dana hibah keagamaan dimaksud.
Realisasi Pembangunan Gereja
Persidangan kemudian berlanjut pada persoalan yang lebih substantif, yakni realisasi pembangunan fisik gereja. Seorang saksi yang berprofesi sebagai kepala tukang dan terlibat langsung dalam pembangunan gereja memberikan kesaksian mengenai kondisi riil di lapangan. Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan berjalan tanpa kepastian hingga akhirnya terhenti, dengan sejumlah pekerjaan utama yang tidak pernah diselesaikan.
Menurut saksi, bangunan gereja yang direncanakan sebagai rumah ibadah umat Kristiani tersebut hingga kini belum rampung dan belum dapat digunakan. Rangkaian kesaksian itu memperlihatkan kontras yang tajam di persidangan. Di satu sisi, dana hibah diakui telah dialokasikan dan disahkan dalam anggaran daerah. Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen pengikat seperti NPHD dan pakta integritas, serta tidak selesainya pembangunan fisik, menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan administrasi dan hasil nyata di lapangan.
Melalui pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim kembali dihadapkan pada persoalan mendasar terkait akuntabilitas pengelolaan dana hibah keagamaan, mulai dari tahap perencanaan hingga manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Tanggung Jawab Hukum dan Moral
Perkara dana hibah Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab ini tidak hanya menyangkut prosedur penganggaran, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab hukum dan moral atas penggunaan dana publik, khususnya bagi umat yang hingga kini belum dapat menikmati hasil pembangunan yang dijanjikan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif, serta memastikan seluruh fakta diuji secara menyeluruh demi tegaknya hukum dan terjaginya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah keagamaan.





