Pemerintah Jamin Keamanan Data Warga Negara Indonesia yang Ditransfer ke Amerika Serikat
Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa data warga negara Indonesia (WNI) yang akan ditransfer ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) akan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam pernyataannya.
Menurut Haryo, transfer data yang diatur dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis, seperti sistem aplikasi. “Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya,” tambahnya.
Haryo juga memastikan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. “Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” imbuhnya.
Peran Regulasi dalam Memperkuat Hubungan Ekonomi Digital
Keberadaan regulasi yang jelas terkait transfer data, kata Haryo, memperkuat posisi Indonesia sebagai hubungan ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia akan mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke AS sebagai salah satu kesepakatan dalam perjanjian ART. “Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa AS sebagai pihak yang menerima akan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia. “Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” jelas Airlangga.
Manfaat Ekonomi dari Kesepakatan Tarif Timbal Balik
Kesepakatan ART juga membawa manfaat ekonomi signifikan bagi Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, rata-rata tarif impor ke AS turun menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Tarif ini disebut-sebut menjadi yang terendah di antara negara-negara ASEAN.
Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan resiprokal AS pada April 2025. Dalam kesepakatan ART, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas, mencakup sektor pertanian dan industri seperti kelapa sawit, kopi dan kakao, rempah-rempah, elektronik dan semikonduktor, hingga alat pesawat terbang.
Produk-produk tersebut mendapatkan tarif hingga 0 persen di pasar AS. Sementara itu, sektor apparel dan tekstil juga memperoleh tarif 0 persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ). Skema ini diperkirakan memberi manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
Kebijakan yang Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Selain itu, sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga memberikan tarif 0 persen bagi sejumlah produk AS seperti gandum dan kedelai. Kebijakan ini dinilai menjaga stabilitas harga pangan domestik, termasuk bahan baku mi, tahu, dan tempe sehingga tidak menambah beban konsumen.
ART akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah Indonesia dengan DPR serta proses internal di Amerika Serikat.





