Pengacara Ambon Laporkan Perempuan ke Polda Maluku atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pengacara asal Ambon, Fensen Uktolseya, resmi melaporkan seorang perempuan bernama Herna Hooru ke Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Laporan ini dilayangkan ke Kapolda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Kamis (15/5/2026).
Herna Hooru dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Fensen menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah dirinya menerima berbagai informasi mengenai siaran langsung atau live TikTok yang diduga berisi penghinaan, makian, hingga fitnah terhadap sejumlah pihak.
“Sebagai penegak hukum saya merasa terpanggil untuk membantu orang-orang yang merasa dirugikan akibat live TikTok tersebut,” ujar Fensen kepada Infomalangraya.net, Jumat (15/5/2026).
Informasi Awal dari Cynthia Victorine Kembauw
Fensen mengaku awalnya mendapat informasi dari Cynthia Victorine Kembauw pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIT terkait siaran langsung TikTok yang dilakukan Herna Hooru. Saat membuka live tersebut, Fensen mengklaim mendengar adanya penghinaan terhadap profesi pengacara maupun institusi kepolisian.
“Dalam live itu ada kata-kata penghinaan seperti ‘pengacara bodoh’ dan ‘polisi bodoh siapa yang mau menerima laporan’,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Fensen juga menuding Herna Hooru mengunggah foto status Facebook miliknya disertai caption bernada menyerang. Menurutnya, unggahan tersebut dibuat setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Herna Hooru ke Polsek Nusaniwe.
“Postingan itu mencemarkan nama baik saya karena saya disebut manusia abal-abal dan provokator media sosial,” katanya.
Korban Lain dalam Kasus Ini
Selain Fensen, dua perempuan masing-masing Cynthia Victorine Kembauw dan Vera Ch Yusak ikut tercantum sebagai turut pelapor dalam kasus tersebut. Cynthia mengaku menjadi korban fitnah setelah disebut menjual anaknya untuk praktik open BO yang diklaim pernah ditangani polisi. Dalam laporan itu, Cynthia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan telah dikonfirmasi langsung ke Polsek Nusaniwe.
Tak hanya itu, Cynthia juga mengaku difitnah terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi beberapa tahun lalu. Sementara Vera Ch Yusak mengaku menjadi korban penghinaan saat sedang melakukan siaran langsung di TikTok bersama sejumlah rekannya. Dalam laporan disebutkan, Herna Hooru masuk ke siaran langsung tersebut lalu melontarkan kata-kata kasar dan makian.
Bukti yang Dilampirkan
Fensen memastikan pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman layar live TikTok hingga unggahan media sosial dalam laporan ke Polda Maluku. Ia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Penjelasan dari Herna Hooru
Terpisah, Herna Hooru saat dikonfirmasi Infomalangraya.net membantah dirinya sengaja menyerang ataupun menghina pihak tertentu tanpa alasan. Ia mengaku sempat terpancing emosi setelah merasa dirundung dan dibuli dalam siaran langsung TikTok oleh sekelompok perempuan yang disebutnya sering melontarkan hinaan terhadap dirinya.
“Saya sempat memaki karena grup live mereka yang ibu rumah tangga sudah beberapa kali merundung dan membuli saya dalam live mereka dengan kata-kata perempuan tua Bangka, muka tua dan hinaan lain,” ujar Herna kepada Infomalangraya.net, Jumat (15/5/2026).
Menurut Herna, hinaan tersebut sebelumnya hanya disampaikan kepadanya oleh sejumlah teman sehingga tidak terlalu dihiraukan. Namun pada Minggu, 10 Mei 2026, ia mengaku mendengar langsung hinaan itu saat siaran langsung berlangsung.
“Saya sudah disampaikan oleh beberapa teman tapi saya tidak menghiraukan. Tapi pada hari Minggu 10 Mei saya dengar sendiri hinaan itu dan akhirnya saya memaki,” katanya.
Situasi yang Memanas
Herna mengaku situasi kemudian memanas karena dirinya disebut diserang oleh sejumlah orang dalam grup live tersebut hingga terjadi adu mulut. “Karena jumlah mereka banyak akhirnya saya mengalah dan keluar dari obrolan mereka,” ujarnya.
Meski mengaku terpancing emosi, Herna menyebut dirinya tidak memiliki bukti rekaman terkait hinaan yang diarahkan kepadanya sebelum peristiwa tersebut. “Saya sendiri tidak memiliki bukti hinaan itu. Hanya beberapa kali disampaikan oleh teman. Cuma hari Minggu itu saya sudah gedek makanya langsung memaki,” katanya.
Komunikasi dengan Fensen Uktolseya
Herna juga membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dan pengacara Fensen Uktolseya sebelum laporan polisi dibuat. Menurutnya, salah satu anggota grup live tersebut memanggil Fensen untuk ikut masuk dalam persoalan itu. “Kemudian salah satu komplotan mereka memanggil pengacara Vinsen,” ujarnya.
Herna mengaku sempat dihubungi Fensen melalui direct message (DM) TikTok untuk bertemu. Namun ia meminta waktu karena sedang sibuk. “Dia DM saya di TikTok minta ketemuan tapi saya meminta waktu karena lagi sibuk, tapi dia malah mengancam untuk buat proses hukum,” katanya.
Ia mengklaim kemudian memblokir akun TikTok milik Fensen. Namun komunikasi disebut terus berlanjut melalui WhatsApp hingga Messenger Facebook. “Dia tiba-tiba WA saya, saya blokir juga. Kemudian dia Messenger saya di Facebook, saya blokir juga dan langsung dia memviralkan saya di Facebook,” ujarnya.
Laporan Sebelumnya dari Herna Hooru
Herna juga menyebut dirinya lebih dahulu membuat laporan dugaan pencemaran nama baik sebelum akhirnya dilaporkan balik oleh Fensen. “Sebelum pengacara Fensen melaporkan saya, saya sudah terlebih dahulu melaporkan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Menurut Herna, laporan yang dibuat terhadap dirinya tidak memiliki dasar kuat dan hanya bertujuan mempermalukannya di ruang publik.




