Odong-odong Bermotor di Jatinegara: Hiburan Murah yang Menyimpan Risiko
Di tengah padatnya permukiman Jatinegara, Jakarta Timur, denting musik ceria dari odong-odong bermotor sering kali menjadi penanda kehidupan kampung yang tidak pernah benar-benar sepi. Kendaraan hiburan sederhana ini berkeliling gang, menarik perhatian anak-anak yang berlarian mengejarnya.
Bagi sebagian warga, odong-odong merupakan hiburan murah yang menghidupkan suasana lingkungan. Namun di balik tawa anak-anak, tersimpan persoalan serius terkait keselamatan dan regulasi yang hingga kini belum memiliki titik temu.
Pantauan di Kelurahan Rawa Bunga menunjukkan bahwa odong-odong bermotor masih aktif beroperasi mengitari jalan-jalan lingkungan permukiman. Kendaraan hasil modifikasi sepeda motor tersebut tampak menyatu dengan lalu lintas kampung. Odong-odong melintas berdampingan dengan sepeda motor, angkutan kota, hingga pejalan kaki di jalan-jalan sempit.
Fenomena ini menempatkan odong-odong bermotor pada posisi dilematis: diterima secara sosial dan ekonomi, tetapi sekaligus menyimpan risiko keselamatan yang kerap luput dari perhatian.
Bukan Moda Transportasi, Tidak Dilindungi Regulasi
Pengamat transportasi Deddy Herlambang menegaskan, secara hukum dan aspek keselamatan, odong-odong bermotor bukanlah moda transportasi. “Odong-odong motor bila berjalan di kampung tidak masalah, tapi menjadi masalah bila berjalan di jalan raya karena tidak dilindungi undang-undang,” kata Deddy.
Menurut Deddy, odong-odong bermotor sejatinya hanya diperuntukkan sebagai wahana wisata, bukan sebagai sarana angkutan orang. Ketika beroperasi di jalan umum, terlebih di jalan raya, kendaraan ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Odong-odong motor bukan moda transportasi karena hanya untuk wisata. Bisa dikategorikan masuk ranah pidana karena mengganti body atau struktur motor menjadi odong-odong, gandengan, dan sebagainya. Kendaraan tanpa izin sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar dia.
Deddy menilai, perubahan struktur kendaraan tanpa sertifikasi resmi menyebabkan odong-odong kehilangan standar keselamatan dasar sebagai kendaraan bermotor.
Risiko Kecelakaan yang Mengintai
Menurut Deddy, risiko kecelakaan akibat operasional odong-odong bermotor tergolong tinggi, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya. “Odong-odong berisiko menabrak, ditabrak, atau patah struktur bodinya karena tidak ada standar keselamatan kendaraan bermotor yang dijadikan odong-odong,” kata dia.
Struktur gandengan yang panjang, sistem pengereman yang terbatas, serta tidak adanya uji kelaikan kendaraan menjadi faktor utama meningkatnya potensi kecelakaan. Namun hingga kini, penanganan terhadap keberadaan odong-odong dinilai belum menyentuh aspek hukum secara tegas.
“Karena hanya larangan, bukan tindakan hukum nyata seperti ditilang, dipidana, atau disita,” ujar Deddy. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak memandang odong-odong semata sebagai hiburan.
Dishub: Kewenangan Terbatas
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto, menjelaskan odong-odong pada dasarnya merupakan kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk. “Odong-odong itu pada dasarnya merupakan kendaraan yang mengalami perubahan bentuk. Perubahan bentuk kendaraan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang, khususnya terkait perubahan spesifikasi kendaraan,” kata Emiral.
Menurut dia, kendaraan yang diubah menjadi odong-odong umumnya berasal dari mobil pribadi lama atau sepeda motor, bukan kendaraan barang. “Jika mobil barang, seharusnya tercatat sebagai mobil barang di STNK dan wajib memiliki uji KIR. Namun selama ini yang diubah justru mobil pribadi,” ujar dia.
Karena berstatus kendaraan pribadi, kewenangan penindakan berada di tangan kepolisian. Sementara itu, Sudin Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan, terutama di lingkungan permukiman.
Penertiban yang Tidak Pernah Selesai
Emiral mengakui, penertiban terhadap odong-odong sudah kerap dilakukan melalui operasi gabungan Lintas Jaya bersama kepolisian dan unsur TNI. “Namun fenomenanya seperti mati satu tumbuh seribu. Saat tidak ada operasi, mereka muncul kembali,” ujarnya.
Menurut dia, secara prinsip, odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya maupun di lingkungan permukiman karena telah mengalami perubahan bentuk kendaraan. “Pengoperasiannya hanya diperbolehkan di kawasan wisata atau area tertutup, seperti di dalam taman rekreasi,” kata Emiral.
Namun di lapangan, keberadaan odong-odong sering kali ditoleransi karena diminati anak-anak dan menjadi hiburan murah bagi warga.
Suara dari Balik Kemudi
Di tingkat paling bawah, sopir odong-odong merasakan langsung tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi dan risiko keselamatan. Soleh (71), sopir odong-odong di Jalan Jatinegara IV, mengaku pekerjaan tersebut menjadi tumpuan hidup keluarganya. “Saya supir odong-odong. Tapi yang bawa langsung itu biasanya ponakan saya. Saya bantu-bantu saja,” kata Soleh.
Odong-odong yang digunakan merupakan hasil modifikasi mandiri dengan biaya sekitar Rp 2 juta per unit. Kendaraan tersebut mampu mengangkut hingga delapan penumpang dalam satu kali perjalanan. Namun Soleh tidak menampik adanya kendala teknis dan risiko di lapangan.
“Bawaannya juga susah. Rantainya cuma pakai rem tangan. Pernah hampir nabrak juga. Enggak gampang bawa ginian,” ujar dia. Ia mengaku berusaha tetap beroperasi di jalan lingkungan dan menghindari jalan raya besar.
Penumpang: Antara Senang dan Waspada
Bagi penumpang, khususnya para orang tua, odong-odong bermotor menghadirkan dilema tersendiri. Aminah (34), warga Rawa Bunga, mengaku kerap mengizinkan anaknya naik odong-odong, namun selalu mendampingi. “Anak saya senang. Di sini enggak ada taman. Tapi saya ikut naik, supaya bisa ngawasin,” kata Aminah.
Menurut dia, selama odong-odong hanya berkeliling kampung, ia masih merasa cukup aman. Namun kekhawatiran muncul ketika kendaraan melintas di jalan yang lebih ramai. “Kalau sudah dekat jalan besar, saya agak takut,” ujar dia.
Penumpang lain, Felia (29), menyebut odong-odong telah menjadi hiburan rutin bagi anak-anak di lingkungannya. “Kalau dengar musiknya, anak-anak langsung keluar. Murah juga, cuma Rp 5.000,” kata Felia. Meski demikian, Felia mengaku tidak sepenuhnya merasa tenang. “Namanya juga kendaraan modifikasi. Pasti ada risiko,” ujarnya.
Keberadaan odong-odong bermotor di Jatinegara mencerminkan dilema klasik kawasan perkotaan: antara kebutuhan hiburan murah, keterbatasan ekonomi warga, dan tuntutan keselamatan publik yang belum sepenuhnya terjawab.





