Upaya DJKI Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM
Bekasi – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.
“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.
Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.
“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
“Sinergi antarinstansi ini perlu diperkuat agar program pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan pemetaan peran yang jelas, dukungan yang diberikan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dian Sapei Nugroho menjelaskan secara teknis sistem pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari definisi merek, prosedur pengajuan, biaya, hingga klasifikasi kelas merek. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha agar proses pendaftaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui FGD ini, DJKI berharap pelindungan KI dapat diikuti dengan strategi komersialisasi agar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pelaku usaha. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan KI bagi UMKM dan ultra mikro, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Merespons inisiatif strategis DJKI dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM di wilayah Bekasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan dukungan penuh. Ia menilai langkah ini sangat krusial, mengingat Bekasi merupakan salah satu episentrum ekonomi dan industri kreatif yang sangat vital di Jawa Barat.
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat bangga dan mendukung penuh sinergi yang dibangun oleh DJKI di Bekasi ini. Jawa Barat, khususnya kawasan aglomerasi seperti Bekasi, memiliki potensi UMKM dan pelaku usaha ultra mikro yang luar biasa masif. Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan fondasi utama agar UMKM kita bisa naik kelas, terlindungi secara hukum, dan memiliki nilai tawar ekonomi yang tinggi. Kami berkomitmen untuk terus mengawal, memfasilitasi, dan mendampingi para pelaku usaha di seluruh Tatar Pasundan agar aset-aset kreatif mereka menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat,” tegas Asep Sutandar.





