Pencapaian Pelaporan SPT Tahunan 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan 2025 sudah disampaikan oleh wajib pajak. Ia mengapresiasi kepatuhan wajib pajak yang telah melapor sejak awal tahun, terutama melalui sistem Coretax.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025).
Rincian Jumlah SPT yang Dilaporkan
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah pelaporan SPT tahunan pada periode yang sama tahun ini meningkat signifikan. Pada 1–3 Januari 2025, tercatat 39 SPT yang dilaporkan. Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar dia.
Imbauan untuk Segera Aktivasi Akun Coretax

Dia menegaskan, capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik. Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax agar bisa melapor SPT lebih mudah.
SPT tahunan wajib pajak orang pribadi harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda administrasi. Denda untuk orang pribadi sebesar Rp100 ribu dan untuk badan sebesar Rp1 juta.
“Angka ini bukan sekedar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” kata dia.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Berikut adalah rincian pelaporan SPT tahunan!
Tahun Pajak 2024 (Periode 1–3 Januari 2025):
* Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
* Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
* Badan IDR: 23 SPT
* Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (Periode 1–3 Januari 2026):
* Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
* Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
* Badan USD: 3 SPT
* Badan IDR: 574 SPT
* Total: 8.160 SPT
Perbedaan Coretax dan DJP Online
Coretax dan DJP Online memiliki beberapa perbedaan yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Berikut adalah 11 perbedaan utama antara kedua sistem tersebut:
- Fungsi Utama: Coretax dirancang khusus untuk pengisian SPT Tahunan, sedangkan DJP Online menyediakan berbagai layanan perpajakan.
- Aksesibilitas: Coretax lebih fokus pada penggunaan online untuk pelaporan SPT, sementara DJP Online menyediakan akses yang lebih luas untuk berbagai layanan.
- Fitur Tambahan: DJP Online memiliki fitur tambahan seperti pengajuan surat keterangan pajak (SKP) dan informasi pajak lainnya.
- Proses Registrasi: Proses registrasi di Coretax lebih sederhana dibandingkan DJP Online.
- Keamanan Data: DJP Online menawarkan tingkat keamanan data yang lebih tinggi.
- Panduan Penggunaan: Coretax memberikan panduan penggunaan yang lebih spesifik untuk SPT Tahunan.
- Dukungan Teknis: DJP Online menawarkan dukungan teknis yang lebih lengkap.
- Waktu Pelaporan: Coretax memungkinkan pelaporan SPT Tahunan lebih cepat.
- Pengelolaan Dokumen: DJP Online memiliki sistem pengelolaan dokumen yang lebih terstruktur.
- Integrasi Sistem: DJP Online lebih terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
- Penggunaan Umum: Coretax lebih cocok untuk pengguna yang hanya membutuhkan layanan SPT Tahunan, sementara DJP Online lebih fleksibel untuk berbagai keperluan perpajakan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax dapat mengaktifkan akun mereka melalui langkah-langkah berikut:
- Buka Situs Resmi Coretax
- Akses situs resmi Coretax melalui browser.
-
Cari opsi “Daftar” atau “Aktivasi Akun”.
-
Isi Formulir Pendaftaran
- Masukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan nomor NPWP.
-
Pastikan semua data yang diisi valid dan sesuai dengan dokumen resmi.
-
Verifikasi Akun
- Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima kode verifikasi melalui SMS atau email.
-
Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses aktivasi.
-
Login dan Gunakan Fitur Coretax
-
Setelah akun berhasil diverifikasi, Anda dapat login dan mulai menggunakan fitur-fitur Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
-
Dapatkan Bantuan Jika Diperlukan
- Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Coretax untuk bantuan lebih lanjut.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax telah tembus 9,8 juta. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan sistem digital untuk pelaporan pajak.





