Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen di Universitas Negeri Manado
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Manado (Unima) terhadap mahasiswinya, Evia Maria Mangolo, telah menggemparkan publik. Peristiwa ini berakhir dengan kematian korban di kosnya Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada akhir Desember 2025. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Kronologi Pelecehan
Sebelum meninggal dunia, Maria sempat menulis surat pada tanggal 16 Desember 2025. Surat itu berisi kronologi pelecehan yang dialaminya. Menurut laporan Maria, dugaan pelecehan terjadi pada Jumat (12/12/2025) di kawasan kampus.
Dalam suratnya, Maria menceritakan bahwa Danny Alry Masinambow, dosen Unima, mengirimkan pesan kepada dirinya. Ia bertanya apakah Maria bisa memberikan pijatan kepadanya. Maria menjawab bahwa ia tidak tahu cara memijat. Namun, dosen tersebut tetap memaksa.
Pada saat itu, Maria sedang berada di food court kampus dan memberi tahu dua temannya tentang isi chat tersebut. Kedua temannya menyarankan agar Maria tidak pergi, namun Danny mengalihkan pembicaraan ke rekapan nilai. Maria awalnya berpikir bahwa dosen tersebut ingin membahas hal tersebut.
Namun, setelah merasa ada yang akan diubah, Maria memutuskan untuk pergi ke parkiran mobil kampus. Sebelum berangkat, ia memberi tahu temannya melalui grup WA bahwa ia sedang dalam perjalanan.
Saat tiba di parkiran, dosen tersebut langsung meminta Maria masuk ke dalam mobilnya. Bukannya membicarakan nilai, dosen bernama Danny itu malah kembali meminta diurut. Maria yang duduk di kursi belakang dipaksa untuk pindah ke depan.
Di dalam mobil, dosen tersebut mulai melakukan pelecehan. Maria menolak dengan mengatakan bahwa ia tidak bisa memijat. Namun, dosen tersebut tetap memaksa sambil melakukan tindakan yang tidak senonoh. Ia bahkan mulai menyentuh bagian tubuh Maria tanpa izin.
Tindakan yang Dilakukan oleh Korban
Maria mencoba menolak dan mengatakan bahwa tindakan dosen tersebut sudah melebihi batas. Namun, dosen tersebut tidak menghentikan aksinya. Bahkan, ia sampai membayangkan jika dirinya berada satu kamar dengan mahasiswinya itu.
Maria merasa semakin jijik dan ingin pulang karena ada teman yang menunggu. Namun, dosen tersebut hanya berkata bahwa ia maaf dan mengatakan bahwa semua manusia pasti pernah membuat kesalahan.
Selain itu, dosen tersebut juga meminta izin untuk mencium Maria. Maria yang ketakutan hanya bisa menangis, namun dosen tersebut makin liar. Ia mencoba mencium pipi Maria dan bahkan meminta untuk mencium bibir. Maria menolak dengan tegas.
Profil Dosen Danny Alry Masinambow
Berdasarkan informasi resmi dari laman unima.ac.id, Danny Alry Masinambow tercatat sebagai dosen aktif di Program Studi S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. Ia lahir pada tahun 1971 dan memiliki latar belakang pendidikan magister di bidang pendidikan dasar.
Data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mencatat bahwa Danny Alry Masinambow adalah lulusan Magister Pendidikan Dasar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada tahun 2006.
Perhatian publik meningkat setelah terungkap bahwa korban sempat membuat surat laporan tertulis tertanggal 16 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima. Dalam surat tersebut, EM melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan dosen berinisial DAM, yang merujuk pada Danny Alry Masinambow.
Laporan tersebut juga telah dicatat oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kampus Unima mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan sementara Danny Alry Masinambow dari aktivitas mengajar.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menegaskan bahwa pihak kampus berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan institusi pendidikan tinggi.
Sementara itu, aparat kepolisian juga tengah mendalami kasus kematian EM, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan antara laporan pelecehan seksual dan kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.





