Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Terhadap Dua Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.
Hukuman yang Dijatuhkan
Terdakwa Fauzan Husna divonis selama 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Mulyadi dihukum 6 bulan penjara. Keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang diberikan. Namun, keduanya tetap harus menjalani tahanan.
Selain hukuman penjara, putusan hakim juga mencakup penyitaan barang bukti berupa:
- Dua drum kaleng merah berisi 400 liter bio solar
- Empat drum plastik biru berisi 800 liter bio solar
- Tujuh jerigen berisi 180 liter bio solar
- Satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi BL 8470 KD yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Perbedaan Hukuman dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dalam sidang sebelumnya, JPU Riko Sukrevi Ibrahim, SH, menuntut Fauzan Husna dengan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan Mulyadi dituntut satu tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 30 hari.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus tersebut bermula pada 8 Januari 2026 ketika seorang pria berinisial Oji, yang kini berstatus DPO, memesan bio solar kepada terdakwa Fauzan Husna. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Fauzan kemudian menghubungi Mukhtar yang juga masuk daftar buronan guna memperoleh pasokan sebanyak 400 liter solar subsidi.
Beberapa hari kemudian, Fauzan mengambil BBM tersebut dalam dua drum dan melanjutkan transaksi dengan seorang pria bernama Fadil yang hingga kini juga masih buron. Pertemuan dengan Fadil dilakukan di kawasan hutan Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dari lokasi itu, Fauzan memperoleh tambahan pasokan BBM subsidi yang kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.
Solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa dan dijual kembali ke wilayah Meulaboh dengan keuntungan sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per liter. Untuk menjalankan aksinya, Fauzan mengajak Mulyadi sebagai kernet dengan imbalan Rp500 ribu apabila BBM berhasil dijual.
Namun rencana tersebut gagal setelah kendaraan yang mereka gunakan dihentikan personel kepolisian saat melintas di Jalan Elak, Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua drum kaleng, empat drum plastik, dan tujuh jerigen berisi BBM jenis bio solar subsidi dengan total sekitar 1.380 liter.
Hasil pengujian laboratorium dari PT Pertamina Patra Niaga kemudian memastikan bahwa BBM yang diangkut merupakan solar subsidi jenis B40 yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
Status DPO dan Proses Hukum Berlanjut
Meski dua terdakwa telah divonis, proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih terus berjalan. Tiga pria yang disebut dalam dakwaan, yakni Oji, Mukhtar, dan Fadil, hingga kini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Aparat penegak hukum masih melakukan pencarian terhadap ketiganya guna mempertanggungjawabkan peran masing-masing dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut.




