Pelaku Pembunuhan Rosinta Ternyata Sudah Beristri
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku pembunuhan sebenarnya sudah memiliki istri sah. Sementara itu, korban merupakan seorang janda yang tinggal di sebuah kos di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen Kota. Keduanya berkenalan melalui Facebook dan telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.
Rosinta (26), wanita asal Sragen Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di parit sawah. Hingga kemudian diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah Supri alias Bebek (36) yang tak lain adalah kekasihnya. Mereka memiliki hubungan asmara yang terjalin selama tiga tahun, bermula dari perkenalan di media sosial Facebook.
Rosinta menginginkan agar Supri menikahinya. Untuk itu, ia juga mengaku tengah hamil 8 minggu. Namun, dari hasil otopsi terungkap fakta mengejutkan. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban sudah berlangsung cukup lama sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalin hubungan asmara selama 3 tahun, dan dimulai dari berkenalan pertama melalui Facebook,” kata Dewiana, Kamis (2/4/2026).
Hubungan yang Berujung pada Kekerasan
Pelaku sudah berkeluarga, sedangkan korban merupakan janda. Terkait pekerjaan korban masih dalam lidik, terutama keterangan dari keluarga korban. Hubungan yang awalnya terjalin melalui dunia maya tersebut pada akhirnya berubah menjadi konflik yang berujung pada kekerasan dan hilangnya nyawa korban.
Pasca menghabisi nyawa korban, pelaku kembali ke tempat kos korban di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen. Di sana, ia mengambil sejumlah barang milik korban sebelum membawanya ke area persawahan di wilayah Plumbungan untuk dibakar, diduga guna menghilangkan jejak.
Peristiwa ini merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang menjerat Supri alias Bebek (35), seorang sopir mesin combine asal Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Rosinta (36), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan barang yang dibakar antara lain wadah obat, handuk, LCD ponsel, tas kosmetik, hingga roll rambut milik korban.
“Tersangka membawa barang-barang korban, dan dibawanya ke area persawahan di daerah Plumbungan dan barang-barang milik korban dibakar,” kata Dewiana, Kamis (2/4/2026).
Awal Peristiwa Pembunuhan
Kejadian bermula pada Selasa (31/3/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban dan pelaku pergi bersama menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk mencari makan. Dalam perjalanan, antara korban dengan pelaku mengalami pertengkaran.
Pertengkaran dipicu oleh tuntutan korban agar pelaku segera menikahinya, setelah korban mengaku hamil delapan minggu. Situasi semakin memanas hingga pelaku mengarahkan motor ke jalan kecil di pematang sawah dan berhenti.
Menurut Dewiana, korban sempat bersikap agresif dengan membuang barang-barangnya seperti ponsel, jaket, dan sandal. Kondisi tersebut memicu pelaku melakukan kekerasan. Pelaku kemudian mencekik korban dari belakang hingga lemas dan terjatuh.
Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan menyeberangi sungai ke arah timur menuju wilayah Bandungsogo. Dalam pelariannya, pelaku sempat menemukan sepeda ontel milik warga dan menggunakannya untuk kembali ke kos korban di Nglorog.
“Pelaku kabur meninggalkan korban hingga ke pemukiman warga, dan menemukan sepeda ontel milik warga sehingga pelaku menggunakannya untuk kembali ke kos korban,” jelas Dewiana.
Hasil Autopsi: Tidak Hamil
Dewiana menambahkan bahwa pihaknya bersama Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jawa Tengah telah melakukan autopsi terhadap korban. “Bahwa dari fakta hasil penyidikan dengan melalui autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jateng, korban tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan,” ujarnya.
Imbauan untuk Pemilik Kos-kosan
Pasca peristiwa ini, Dewiana mengingatkan pemilik usaha kos-kosan di Kabupaten Sragen agar lebih memperhatikan penyewa kos sesuai adab yang berlaku di masyarakat. “Kami meminta kepada lingkungan, utamanya pemilik usaha kost-kostan, agar lebih memperhatikan penyewa kos untuk menggunakan kosan tersebut dengan adab yang berlaku di kemasyarakatan, dimana dalam peristiwa ini adanya kebebasan penggunaan sarana kost oleh pasangan tidak sah, yang akhirnya menjadi motif penyebab peristiwa pidana,” jelasnya.





