Penahanan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah
Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026) malam menimbulkan banyak pertanyaan. Febrie ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sejumlah kasus yang pernah ditangani.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam sejak Jumat (24/7/2026) pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait TPPU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Berikut beberapa fakta-fakta terkait penahanan tersebut:
Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tak Diborgol
Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam. Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby, melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung. Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia datang dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dan Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat.
Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang. Berbeda dari sejumlah proses penahanan yang biasa terlihat di Kejagung, Febrie tidak tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat meninggalkan Gedung Kejagung.
Kejagung mengungkap alasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak dipakaikan rompi tahanan pink usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono beralasan, tak dipakaikannya Febrie dengan rompi tahanan lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.
Alasan Ditahan di KPK
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, dipilihnya Rutan KPK sebagai lokasi penahanan lantaran Febrie dinilai berjasa karena pernah menangani sejumlah kasus besar. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Selain itu, dikatakan Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan kenyamanan terhadap mantan petinggi Jampidsus tersebut. Oleh sebab itu dia pun menilai bahwa Rutan KPK menjadi lokasi yang paling masuk akal sebagai tempat penahanan dari Febrie Adriansyah.
Febrie Akui Dikriminalisasi
Febrie merasa dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka,” ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Pernyataan Febrie ini ditanggapi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti. Ely menilai, penyidik bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Tanggapi Temuan Emas Batangan 74 kg di Rumahnya
Febrie Adriansyah berbicara terkait temuan emas 74 kg yang ditemukan saat Polri melakukan penggeledahan di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikatakan Febrie ketika dirinya hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih pada Jumat (24/7/2026) malam.
Ia lebih memilih soal kepemilikan emas itu bisa ditanyakan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk kegunaannya. “Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab,” kata Febrie.






