Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Hakim Eryusman dan Mardiantos, dua hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilaporkan oleh kuasa hukum Nadiem Makarim ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilakukan pada Senin (6/7/2026), dengan alasan bahwa kedua hakim tersebut tidur selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain Eryusman dan Mardiantos, kuasa hukum Nadiem juga melaporkan ketua mejelis hakim Purwanto S Abdullah dan Sunoto. Mereka dinilai mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan. Namun, satu-satunya hakim yang tidak dilaporkan adalah Andi Saputra, yang memutuskan dissenting opinion karena menganggap Nadiem tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa sehingga harus dibebaskan.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman yang menunjukkan Eryusman dan Mardiantos tidur selama persidangan. “Ada 2 hakim, hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu (Mardiantos), yang selama persidangan tidur di persidangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan ke KY dengan bukti-bukti pendukung dan presentasi dalam bentuk PPT. Ari berharap KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Sehingga kamu harapkan Komisi Yudisial (KY) bisa mem-follow up laporan ini dan tadi kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.

Profil Hakim Eryusman dan Mardiantos

Eryusman lahir pada 22 Desember 1967. Dia bertugas sebagai hakim sejak 1989 dan memiliki sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Eryusman adalah hakim karir Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Slawi pada tahun 2023.

Dalam putusan perkara korupsi yang menjerat Nadiem, Hakim Eryusman membacakan penolakan permohonan jaksa untuk merampas peningkatan harta tak seimbang senilai Rp 4,87 triliun sebagai uang pengganti, karena jalur hukum perdata atau pidana yang dinilai tidak tepat. Dia menyarankan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara terpisah.

Sementara itu, hakim Mardiantos adalah seorang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia memiliki riwayat penugasan sebagai hakim ad hoc tipikor di pengadilan tingkat pertama lainnya.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Nadiem Ajukan Banding

Terkait vonis kepada dirinya, Nadiem Makarim menyebut putusan hakim sangat tidak masuk akal. “Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal.”

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah. “Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah.”

“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” jelasnya.

Setelah divonis 10 tahun penjara, Nadiem memutuskan untuk mengajukan banding. Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia. “Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang,” tegasnya.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” terang Nadiem.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version