Identitas Pengemudi Alphard Hitam Terungkap sebagai Anggota Polri
Pengemudi mobil Toyota Alphard hitam yang terlibat dalam perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap identitasnya. Ia diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bernama Brigadir Raka Putra Wibawa.
Insiden ini awalnya menjadi sorotan publik karena dugaan pengemudi bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor palsu. Setelah viralnya video yang menunjukkan peristiwa tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pemeriksaan dilakukan usai insiden tersebut terjadi. “Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam, kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil tersebut bukanlah pelat nomor asli. Nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik. Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr Elly Herawati Pengabean.
“Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr Elly Herawati Pengabean, dan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik,” jelas Ojo.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut tetap dilengkapi STNK asli. Pelanggaran yang ditemukan hanya terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.
Sanksi Tilang yang Diterima Pengemudi
Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang. Ia dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pertama, karena menerobos lampu merah dan kedua, karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ tentang pelanggaran perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan ada tiga anggota kepolisian di dalam Toyota Alphard tersebut. “Personel dari Polda Jawa Barat,” ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat.
Keterangan itu juga dibenarkan kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa. Menurut dia, ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka sebagai anggota kepolisian saat proses mediasi berlangsung. Setelah mediasi, ketiga anggota polisi tersebut langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung.

Peristiwa Awal yang Memicu Perselisihan
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan keributan antara pengemudi Toyota Alphard dan seorang petugas keamanan proyek MRT di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI viral di media sosial, Rabu (22/7/2026). Insiden bermula ketika pengemudi Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman dan ditegur oleh petugas keamanan.
Namun, teguran tersebut memicu adu mulut karena pengemudi tidak terima. “Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” ucap Braiel.
Setelah itu, kedua belah pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan tersebut. Pada Kamis (23/7/2026), Fiktor Harefa mengunggah video yang menceritakan dirinya sempat diminta bersujud dan meminta maaf kepada pengemudi Alphard.

Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat malam. Meski demikian, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Raka bersama dua anggota polisi lainnya tetap diproses oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat.





