Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Dadang Ditangkap Setelah Buron
Penganiayaan yang berujung pada kematian Dadang, seorang bapak hajat di Purwakarta, akhirnya terungkap. Pelaku utama dari kejadian tersebut adalah Yogi Iskandar (38), yang ditangkap setelah sempat buron selama satu hari. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Polres Purwakarta pada Senin (6/4/2026).
Yogi Iskandar, warga Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diamankan setelah kabur ke wilayah Jalan Alternatif Sagala Herang, Kampung Salaga Herang Kaler, Kabupaten Subang. Saat penangkapan, Yogi dalam kondisi kaki kirinya diperban dan harus dibawa ke rumah sakit karena lemas serta kesulitan berjalan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Yogi sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan 12 saksi dan alat bukti yang ditemukan, polisi memastikan bahwa Yogi adalah pelaku utama dalam kasus ini. Namun, tidak hanya Yogi saja yang terlibat. Terdapat korban lain yang juga dianiaya oleh pelaku lainnya dalam kejadian yang sama.
AKP Uyun menjelaskan bahwa polisi telah menangkap dua orang preman terkait insiden tersebut. Satu di antaranya adalah Yogi, sedangkan yang satunya lagi adalah pelaku yang menganiaya korban lain. Meski demikian, hanya Yogi yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lain masih dalam proses penyidikan.
Kronologi Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Dadang
Dalam peristiwa yang terjadi saat acara pernikahan anak Asep Wahyu, Dadang didatangi tiga orang preman yang dikenal di wilayah tersebut. Mereka meminta jatah uang kepada Dadang, yang langsung memberikannya. Namun, permintaan uang tersebut tidak berhenti. Para preman kembali datang dan meminta tambahan uang sebesar Rp500 ribu.
Asep mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan berulang kali. “Pertama dikasih, terus minta lagi. Katanya Rp500 ribu. Kejadian begitu,” ujar Asep.
Tidak hanya Dadang, Asep juga mengaku sempat didatangi oleh delapan orang preman. Total jumlah preman yang terlibat dalam kejadian ini mencapai sekitar 10 orang. Tidak memberikan uang sebesar Rp500 ribu, para preman mengamuk dan merusak acara pernikahan. Tamu undangan pun kabur akibat kekacauan yang terjadi.
Dadang diserang oleh sejumlah preman menggunakan bambu hingga tewas. Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hukuman yang Diterapkan Terhadap Pelaku
Untuk Yogi Iskandar, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal ini berlaku untuk penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya masih dalam proses penyidikan.
Korban Lain yang Juga Dianiaya
Selain Dadang, ada korban lain yang juga menjadi target aksi preman dalam kejadian yang sama. Meskipun identitas korban lainnya belum sepenuhnya diungkap, polisi telah menemukan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar tindakan individu, melainkan aksi kelompok yang terorganisir.





