Penyesuaian Durasi Pembelajaran Selama Ramadan di Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan durasi pembelajaran untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan, setiap mata pelajaran akan berlangsung selama 35 menit. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang turun dari Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama Ramadan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung, Suharto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter peserta didik. Ia juga menekankan pentingnya penguatan nilai spiritual, moral, dan sosial dalam proses belajar mengajar.
Aktivitas Peningkatan Keimanan dan Ketakwaan
Selama Ramadan, sekolah diharapkan menggelar berbagai kegiatan peningkatan keimanan dan ketakwaan. Untuk peserta didik beragama Islam, kegiatan yang disarankan meliputi tadarus, khataman Alquran, pesantren kilat, Nuzulul Quran, bakti sosial, berbagi takjil, serta sedekah. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, sekolah diminta memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan kegiatan sejenis diminta untuk dikurangi selama Ramadan. Hal ini dilakukan agar peserta didik dapat lebih fokus pada aktivitas spiritual dan pengembangan diri.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dalam edaran tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 16 dan 17 Februari 2026 menjadi hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selanjutnya, pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Sekolah diingatkan agar tidak memberikan tugas yang terlalu berat kepada peserta didik. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan dapat dilakukan bersama keluarga. Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian waktu. Untuk sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran pagi, kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan pembelajaran petang dimulai pukul 10.00 WIB.
Meski durasi tiap jam pelajaran dikurangi paling banyak 10 menit, ketuntasan materi ajar tetap menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar peserta didik.
Libur Idul Fitri dan Persiapan Akhir Tahun Ajaran
Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. Sekolah juga diminta menjaga keamanan aset, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
Kanal pelaporan bagi orangtua atau wali murid juga diminta tetap tersedia selama masa libur. Dalam edaran tersebut, peran orang tua turut ditekankan, khususnya saat anak menjalani pembelajaran mandiri di rumah. Orangtua didorong menumbuhkan aktivitas positif melalui praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta penguatan literasi, numerasi, dan karakter.
Orangtua juga diimbau mengatur penggunaan gawai dan internet dengan menetapkan batas waktu (screen time), mendampingi anak saat mengakses media sosial, serta mengarahkan pada konten yang bermanfaat dan menjauhkan dari konten negatif.
Dengan kebijakan ini, MKKS Lampung berharap pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek spiritual, sosial, dan perlindungan anak, sekaligus menjaga kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.




