Kebijakan Baru: WFH Setiap Jumat untuk ASN Pemkab Jombang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kini tengah mempersiapkan penerapan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WHF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada pekan depan dan menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran tanpa mengganggu kualitas layanan publik.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI terkait efisiensi nasional, penghematan energi, serta upaya menekan polusi udara. Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan menerapkan pola kerja WFH selama satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat.
WFH Bukan WFA: ASN Tetap Siaga
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jombang, Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak sama dengan Work From Anywhere (WFA). ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “WFH ini berbeda dengan WFA. ASN tetap bekerja dari rumah, bukan dari lokasi bebas,” ujarnya.
Selama masa WFH, pegawai harus dalam kondisi on call dan siap datang ke kantor jika dibutuhkan. Untuk menjaga kedisiplinan, Pemkab Jombang menerapkan sistem absensi daring melalui aplikasi Udamas yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). ASN diwajibkan melakukan presensi saat masuk dan pulang kerja.
Regulasi Teknis Sedang Disusun
Saat ini, Pemkab Jombang sedang menyusun regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Aturan yang disiapkan meliputi mekanisme kerja, sistem pengawasan, hingga pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Regulasi tersebut masih menunggu persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang sebelum diterapkan secara resmi.
Adi menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Hanya pegawai yang tidak bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) dengan layanan esensial yang dapat mengikuti skema ini. Sejumlah OPD yang tetap menjalankan pelayanan langsung di kantor antara lain rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemadam kebakaran (Damkar).
“ASN di instansi tersebut tetap bekerja seperti biasa demi menjaga layanan publik tetap optimal,” ungkapnya.
Evaluasi Berkala Dilakukan
Selain sistem absensi, pengawasan kinerja juga dilakukan oleh atasan langsung di masing-masing OPD. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menekan biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan produktif,” pungkas Adi.
Persiapan Pemkab Jombang
Di Kabupaten Jombang, pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya segera melakukan langkah implementasi di tingkat daerah. “Segera akan kami tindak lanjuti surat edaran Mendagri,” ujarnya.
Ia menambahkan, WFH bukan hal baru bagi ASN di Jombang, pengalaman penerapan kerja dari rumah saat pandemi Covid-19 menjadi bekal dalam menjalankan kebijakan ini. “Kita sudah punya pengalaman saat covid dulu,” katanya.
Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN, dan secepatnya bakal memperlakukan aturan tersebut. “Secepatnya akan mulai diberlakukan minggu depan,” kata Agus.





