Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Mendanai Kasus Ijazah Joko Widodo
Jusuf Kalla (JK) secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya mendanai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan bahkan tidak mengenal sosok Rismon Sianipar yang disebut dalam video viral di media sosial.
Video tersebut menyebar luas dan menyatakan bahwa JK memberikan dana hingga Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan isu ijazah Jokowi. Namun, JK menilai informasi tersebut tidak benar dan merugikan reputasinya. Ia berencana melaporkan Rismon Sianipar ke aparat kepolisian karena dinilai mencemarkan nama baiknya.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal itu, tidak pernah membantu siapa pun, apalagi sampai mendanai,” ujar JK di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026). Ia juga mempertanyakan klaim adanya pertemuan antara dirinya dengan pihak terkait. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya upaya untuk menggiring opini publik.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam upaya menyebarkan isu negatif terhadap pihak mana pun. JK berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa tindakan ini diputuskan lantaran sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik. Terlebih, masalah ini sudah menjadi atensi publik. “Besok kami akan ke Bareskrim atau mungkin nanti antara Bareskrim atau Polda Metro di Direktur Siber. Untuk membuat laporan polisi. Nanti kami konsultasi dulu biasanya atas pernyataan telak yang telah mencoreng mencemarkan nama baik Pak JK,” jelasnya.
Rismon di Kubu Jokowi
Seperti diketahui, salah satu tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar telah menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan para pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Penandatanganan RJ tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.
Rismon menyatakan proses RJ dilakukan tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun. Ia menegaskan langkah tersebut didasarkan pada penelitian terbarunya yang melibatkan sejumlah variabel teknis, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi. “Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” kata dia.
Ia juga memastikan penelitiannya bersifat independen dan akan diselesaikan dengan kesimpulan terbaru yang berbeda dari sebelumnya. “Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP (Jokowi’s White Paper), itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa,” kata dia.
Perwakilan pelapor, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, menyebut kesepakatan ini menjadi penyelesaian perkara antara kedua pihak. Ia mengatakan bahwa pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. “Saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi, itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat,” ucap Ade.
Para pelapor sepakat tidak melanjutkan proses hukum terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, proses hukum terhadap pihak lain yang terkait kasus ini tetap berjalan. Kesepakatan damai tersebut dicapai atas dasar itikad baik kedua belah pihak dan mengakhiri proses hukum terhadap Rismon.
Karni Ilyas Diperiksa
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan Karni telah memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg pada Selasa (31/3/2026).
“Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah (Jokowi), saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” tutur Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Selain Karni, beberapa petinggi media juga dipanggil, termasuk jurnalis Aiman Witjaksono, yang akan diperiksa Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan terhadap jurnalis bertujuan menelusuri tayangan televisi yang memuat isu ijazah Jokowi. “Ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir,” kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Aiman menegaskan pemeriksaannya bukan terkait pribadi, melainkan konten acara televisi yang dipandunya, Rakyat Bersuara, yang mungkin dijadikan bukti. “Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” ujarnya.





