Insiden Papan Reklame Ambruk di Jalan Purnawarman
Pada hari Jumat (3/4/2026) siang, sebuah papan reklame ambruk akibat cuaca ekstrem yang melanda Kota Bandung. Kejadian ini terjadi di Jalan Purnawarman, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung. Lokasi kejadian berada tepat di seberang mall Bandung Electronic Center (BEC), dan banyak warga serta pengendara yang melintas di sekitar area tersebut.
Papan reklame yang ambruk itu tertahan oleh kabel listrik yang melintang, sehingga tidak sampai mengenai badan jalan atau menimpa warga di bawahnya. Meski demikian, kejadian ini sempat mengganggu arus lalu lintas di sekitar Jalan Purnawarman.
Kesaksian Warga
Menurut kesaksian Mulyana (27), seorang pedagang, kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ia sedang berteduh ketika tiba-tiba papan reklame jatuh.
“Saya lagi berteduh, tiba-tiba aja (reklame) langsung jatuh,” kata Mulyana saat ditemui Tribun Jabar di lokasi kejadian.
Evakuasi oleh Petugas
Pada pukul 15.00 WIB, petugas dari Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi. Untuk menangani papan reklame yang cukup besar, petugas menggunakan alat khusus seperti tangga.
“Alhamdulillah korban tidak ada. Kalau pengendara yang melintas banyak cuma ada (tertahan) kabel,” ujar Mulyana.
Akibat kejadian ini, aliran listrik ke sejumlah warga mati total, sementara lampu di pertokoan sekitar Jalan Purnawarman tetap nyala seperti biasa.
“Lampu di sini nyala, mungkin sebagian ada yang mati,” tambah Mulyana.
Diduga Tidak Memiliki Izin
Ketua RW 05 Kelurahan Babakan Ciamis, Yadi Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komplain terkait keberadaan papan reklame tersebut karena dinilai membahayakan.
“Sebelum kejadian ini, saya sudah komplain ke pemilik. Sampai sekarang enggak ada iklan,” ujar Yadi Setiadi di lokasi kejadian.
Menurut Yadi, pihaknya telah menanyakan apakah pemilik papan reklame memiliki izin dari pemilik rumah hingga toko kue sekitar. Namun ternyata tidak ada izin sama sekali.
“(Papan reklame) sudah berdiri sekitar 10 tahun. Kalau memang ada (izin) harus ditunjukkan ke lingkungan,” ucap Yadi Setiadi.
Langkah Penertiban Reklame Ilegal
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas terkait maraknya papan reklame yang rubuh akibat kondisi cuaca ekstrem. Pemasangan reklame di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) baru yakni Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perda tersebut mencakup perencanaan, perizinan, tata cara pemasangan, kawasan tematik, pengawasan, dan ketentuan pidana untuk memastikan reklame tertib, aman, dan berdaya guna.
Farhan mengatakan, tindaklanjut dari kejadian reklame roboh akan dilihat dari Perda yang baru, kemudian dilakukan penertiban.
“Kita akan segera melakukan penertiban terhadap bando dulu. Setelah bando tertib, baru kita akan menertibkan titik-titik yang dianggap tidak sesuai dengan perda yang baru,” ujar Farhan.
Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan reklame ilegal karena jumlahnya cukup banyak. Meski belum ada data pasti, Farhan memastikan upaya penertiban tersebut akan dilakukan.
“Banyak karena reklame ilegal itu dalam waktu dua jam sudah bisa berdiri. Jam 6 pagi saya patroli, nggak ada apa-apa, jam 12 siang sudah ada. Jadi setahun ini kita akan keluarkan anggaran khusus untuk melakukan penertiban,” ucap Farhan.
Sementara itu, berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung dari target pembongkaran 14 reklame ilegal, hingga Oktober 2025, petugas sudah membongkar tujuh reklame di beberapa titik.





