Penyidik KPK Menggeledah Rumah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun
Pada hari Senin (6/4/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Selama lebih dari dua jam, penyidik KPK mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua unit ponsel dan satu lembar dokumen SPPD. Setelah proses tersebut selesai, Noor Aflah menyatakan bahwa dirinya telah diberi instruksi oleh penyidik untuk tidak membocorkan informasi apapun terkait detail pemeriksaan kepada siapa pun.
Lokasi Penggeledahan dan Keberadaan Kendaraan
Rumah Noor Aflah berada di Jalan Aneka Sari 4B, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Selama penggeledahan berlangsung, terdapat empat mobil Toyota yang parkir di dekat rumah. Satu mobil diparkir di area depan, sedangkan tiga lainnya dimasukkan ke dalam garasi. Mobil pribadi dan mobil dinas milik Aflah juga terparkir di area depan rumah.
Dari pantauan sumber lokal, penyidik KPK membawa dua koper secara bertahap. Satu koper kecil dibawa terlebih dahulu, sedangkan koper besar dibawa menjelang penggeledahan selesai. Tuan rumah, termasuk Aflah sendiri, hadir selama proses penggeledahan dan bahkan membuka gerbang saat penyidik meninggalkan rumah pada pukul 15.50 WIB.
Penyitaan Barang Bukti dan Instruksi Penyidik
Saat dikonfirmasi, Aflah mengungkapkan bahwa pihaknya dipesan oleh penyidik KPK untuk tidak banyak bercerita tentang proses penggeledahan. Ia mengatakan, “Saya tidak boleh cerita tadi sudah dipesan.”
Aflah menceritakan bahwa dirinya menerima telepon sekitar pukul 13.30 WIB mengenai kedatangan penyidik KPK. Setelah menerima telepon tersebut, ia segera pulang dari kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kartoharjo, Kota Madiun. Dari rumahnya, penyidik menyita dua unit ponsel dan satu lembar kertas SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Maidi
Penggeledahan di rumah Noor Aflah diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menimpa Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi disebut terlibat dalam modus pemerasan dengan meminta fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain Maidi, orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proses Penyidikan yang Terus Berlanjut
Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi ini. Penggeledahan di rumah Noor Aflah menunjukkan bahwa penyidik semakin mendalami perkara yang melibatkan pejabat tinggi di Kota Madiun.
Meski belum ada pengumuman resmi dari KPK, langkah-langkah yang dilakukan menunjukkan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas. Dengan adanya penyitaan barang bukti dan penggeledahan intensif, publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku.





