Kasus Penganiayaan oleh Anggota Brimob yang Menewaskan Siswa MTs

Korps Brimob kembali menjadi sorotan setelah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya terhadap Arianto Tawakal (AT), seorang siswa berusia 14 tahun. Kejadian ini terjadi di Tual, Maluku, dan akhirnya menewaskan korban.

AT adalah seorang pelajar yang masih duduk di kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) Aliyah Negeri. MTs setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan merupakan jenjang pendidikan dasar formal selama tiga tahun, yaitu kelas 7 hingga 9, untuk siswa usia 13 hingga 15 tahun. Peristiwa ini mengguncang masyarakat dan memicu berbagai respons dari berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum dan pimpinan MPR RI.

Usulan Pembatasan Peran Brimob

Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons adanya usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, setelah adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob terhadap pelajar di Tual hingga tewas.

Muzani menilai bahwa usulan yang berkembang di publik harus mendapat perhatian dari pimpinan Polri. Ia menyatakan bahwa harapan masyarakat perlu diperhatikan karena itu juga memberi kebaikan bagi aparat kepolisian. Ia percaya bahwa pimpinan Polri akan mengambil langkah yang tepat, baik untuk institusi maupun penegakan hukum.

YLBHI Desak Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Sebelumnya, YLBHI mendesak agar Bripda Masias Siahaya dijerat pasal pembunuhan. Mereka sangat mengecam tindakan brutal dari anggota Brimob di Tual, Maluku, dan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Ananda Arianto. YLBHI menilai tindakan tersebut sebagai tindak pidana yang sangat biadab dan harus segera ditindaklanjuti secara cepat, proporsional, dan tegas.

Menurut Isnur, peristiwa seperti ini bukan hanya sekadar kasus individu, tetapi merupakan masalah struktural dan sistemik. Oleh karena itu, pendekatan perbaikannya harus bersifat struktural, termasuk mengurangi atau meniadakan peran Brimob di tengah masyarakat.

Penahanan Terduga Pelaku

Dikutip dari TribunAmbon, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga tewas kini telah ditahan di rutan Polres Kota Tual. Ialah Bripda Mesias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Terduga langsung diamankan tak lama setelah kejadian, dan kini kasus dalam penyelidikan.

Sementara korban berinisial AT (14) telah dimakamkan, Kamis (19/02/2026). Korban lainnya masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum.

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi khusus terkait kasus ini. Ia sangat marah saat mendengar peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku.

Sigit mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan oleh pihak keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Ia mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa anggota Brimob tersebut akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses Hukum Berjalan Paralel

Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan paralel dengan sidang kode etik terhadap tersangka yang rencananya digelar di Polda Maluku hari ini. Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat semakin memperhatikan peran dan tanggung jawab institusi kepolisian, terutama Brimob, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version