Lombok Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pendampingan aktualisasi peserta pelatihan paralegal gelombang III di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Rabu (11/2).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas para paralegal desa sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional. Acara ini juga dirangkai dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kadiv PPPH Edward James Sinaga, yang mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Paralegal menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat serta implementasi strategis dari pelatihan yang telah dilaksanakan, sekaligus salah satu syarat memperoleh legalitas,” ujarnya.

Menurut Kadiv PPPH, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat atau gelar non-akademik paralegal. Mereka diharapkan mampu memperkuat peran pendampingan hukum bagi masyarakat hingga proses peradilan dalam batas kewenangan paralegal.

Ia juga menekankan pentingnya momentum transisi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa perubahan paradigma pemidanaan dari retributif menuju rehabilitatif dan restorative.

Beberapa hal yang terkandung dalam KUHP baru ini antara lain memperluas asas legalitas berbasis hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pengaturan jenis pidana baru dan pertanggungjawaban korporasi dalam sistem hukum nasional.

Sekretaris DP2KBPMD, Yuni Kurniati Maesarah, menyampaikan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan. Posbankum dipandang sebagai sarana penting untuk mempercepat akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mewujudkan desa sadar hukum melalui pendampingan dan konsultasi hukum dasar oleh paralegal desa.

Materi selanjutnya mengenai Legal Drafting dan Teknik Komunikasi Paralegal disampaikan oleh PBH Untuk Keadilan.

Legal drafting merupakan proses sistematis penyusunan dokumen hukum yang jelas, sah, dan mengikat guna memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko sengketa. Selain itu, paralegal perlu menguasai teknik komunikasi, penyusunan kronologis peristiwa, serta metode pengumpulan dan pengolahan data agar pendampingan hukum kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan diakhiri dengan pendampingan aktualisasi peran paralegal oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB. Penyampaian materi dilakukan melalui metode mentoring sebagai praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada penerima manfaat dengan bimbingan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.

Proses aktualisasi ini dilaksanakan dengan alokasi waktu paling lama tiga bulan, disertai penyusunan laporan serta pemenuhan dokumen pendukung sebagai bagian dari penilaian kelulusan peserta.

Melalui tahapan tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan peran bantuan hukum secara nyata serta memperoleh sertifikat kompetensi dan identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah dinyatakan lulus.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pembinaan paralegal dan layanan bantuan hukum yang inklusif di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version