Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Serahkan Dokumen Rekomendasi
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/5). Dokumen tersebut terdiri atas 10 jilid buku dengan total lebih dari 3 ribu halaman yang dibuat selama tiga bulan. Komisi juga melampirkan sejumlah buku kecil berisi ringkasan 13 halaman.
Dokumen rekomendasi tersebut memuat enam poin utama terkait reformasi kepolisian. Isinya mencakup penegasan kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden serta mekanisme pengangkatan Kapolri yang tidak berubah. Rekomendasi juga menyoroti penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan revisi Undang-Undang Polri, termasuk pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi.
Selain itu, dokumen ini mendorong reformasi kelembagaan dan manajerial secara menyeluruh, mencakup tata kelola operasional dan sumber daya manusia (SDM), anggaran dan logistik, sistem pengawasan, hingga transformasi digital melalui Polri Super App.
Poin-Poin Utama dalam Rekomendasi
Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa rekomendasi mencakup reformasi kebijakan secara menyeluruh, baik sebagai pedoman bagi pemerintah maupun untuk pembenahan internal Polri. Ia menjelaskan, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Instruksi Presiden.
Pengangkatan Kapolri
Jimly juga menyampaikan adanya perbedaan pandangan di internal komisi terkait penyesuaian mekanisme pengangkatan Kapolri. Sebagian anggota mengusulkan agar pengangkatan tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya menilai mekanisme yang berlaku saat ini tetap perlu dipertahankan. Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ‘Ya sudah seperti sekarang saja’. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini.
Penguatan Kompolnas
Presiden Prabowo menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan tersebut diarahkan agar keputusan dan rekomendasi Kompolnas bersifat mengikat, sehingga memiliki daya dorong yang lebih kuat dalam pengawasan terhadap institusi kepolisian. Selain itu, struktur keanggotaan Kompolnas juga diusulkan untuk diubah agar tidak lagi bersifat ex-officio seperti saat ini. Kompolnas ke depan diharapkan menjadi lembaga yang lebih independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap Polri dapat berjalan lebih efektif.
Revisi Undang-Undang Polri
Komisi juga menyampaikan rekomendasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pilar utama dalam agenda reformasi Kepolisian. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan peran Kompolnas, termasuk perluasan kewenangan serta penegasan bahwa keputusan lembaga tersebut bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Kapolri. Revisi UU Polri juga akan mengatur lebih tegas mengenai penempatan anggota Polri di luar tugas-tugas kepolisian agar selaras dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
Rekomendasi reformasi selanjutnya adalah pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Prabowo telah memutuskan agar pengaturan tersebut dibuat secara limitatif dan menyasar pada jabatan-jabatan tertentu yang diperbolehkan. Aturan ini nantinya akan serupa dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang TNI.
Reformasi Kelembagaan dan Manajerial Menyeluruh
Komisi juga merekomendasikan agar penyelenggaraan tupoksi Polri selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial. Aspek kelembagaan meliputi bidang struktural, instrumental, dan kultural. Sedangkan aspek manajerial meliputi tata kelola bidang pembinaan dan operasional, sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI).
Hadir dalam Konferensi Pers
Konferensi pers kali ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, antara lain mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Selain itu, turut hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri, Kapolri 2019-2021 Idham Aziz, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua anggota lainnya yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti absen dalam kegiatan kali ini.





