Keluhan Pengusaha Rental Kendaraan terhadap Kebijakan Opsi Pajak
Beberapa keluhan muncul dari berbagai kalangan terkait kebijakan opsi pajak yang diberlakukan di Jawa Tengah. Salah satu komunitas yang merasa terdampak adalah para pengusaha rental kendaraan di Kota Semarang. Mereka mengeluhkan tambahan pungutan pajak yang semakin memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ketua Umum Transportasi dan Pariwisata (Triparta), Sughi Prayogha, menyampaikan bahwa mayoritas pengusaha rental di komunitasnya menolak adanya opsi pajak yang mencapai sekitar 66 persen dari pajak pokok kendaraan. Menurutnya, beban pajak yang selama ini ada sudah cukup berat, dan penambahan opsi pajak semakin memperparah kesulitan arus kas usaha.
“Rata-rata para pengusaha itu ya kurang setuju dengan adanya opsen atau tambahan pajak yang diterbitkan oleh pemerintah (Provinsi Jawa Tengah) itu,” ujar Sughi kepada Tribun Jateng, Jumat (13/2/2026). “Pajak yang sudah ada saja kadang masih terasa berat, apalagi ditambah sekitar 66 persen lagi.”
Sughi menambahkan, banyak pelaku usaha rental yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena tingginya biaya operasional dan angsuran kendaraan yang terus meningkat. Sementara itu, tarif sewa kendaraan relatif stagnan akibat persaingan yang ketat.
Menurut Sughi, semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula nominal opsen yang harus dibayarkan. “Opsen dikenakan berdasarkan nilai pajak kendaraan. Jadi kalau unitnya lebih bagus dan pajaknya lebih tinggi, otomatis nilai opsennya juga makin tinggi.”
Tidak Bisa Naikkan Tarif Sewa
Di tengah kondisi ini, Sughi mengungkapkan bahwa komunitas rental belum bisa menaikkan tarif sewa harian untuk menutup kenaikan beban tersebut. Pasalnya, pasar rental saat ini sangat kompetitif. Harga sewa masih bertahan pada tarif standar, terutama untuk mobil kecil maupun kendaraan wisata.
“Kami belum bisa menaikkan harga. Kondisinya sangat kompetitif. Jadi kita harga juga standarnya masih sama,” katanya.
Di sisi lain, gerakan “stop bayar pajak kendaraan di Jateng” yang beredar di media sosial tidak didukung oleh komunitas rental. Namun, Sughi berharap pemerintah lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai berat.
Keluhan dari Pelaku Usaha Lain
Selain di Semarang, pengusaha rental daerah lain juga mengeluhkan hal serupa. Pramono (48) asal Kudus mengeluhkan lonjakan biaya saat mengurus pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan, yang mendadak membengkak akibat kebijakan opsen.
Pramono yang beroperasi di jalur pantura mengatakan, secara prinsip ia tidak sepenuhnya menolak kenaikan tersebut. Namun, ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara jelas kepada masyarakat serta transparansi penggunaan dana opsen.
“Menurut saya, cukup memberatkan. Ketika mengurus pajak, baik satu tahunan maupun lima tahunan mendadak membengkak,” kata Pramono. “Kalau secara pribadi, saya melihat kenaikan ini sebenarnya tidak masalah, asalkan ada sosialisasi sebelumnya dan penggunaan opsennya jelas.”
Pramono lebih jauh menilai, kondisi jalur pantura, khususnya ruas Semarang-Demak-Kudus, yang kerap terdampak banjir rob di wilayah Sayung, Demak. Selain itu, kerusakan jalan dan perbaikan yang tak kunjung tuntas memicu kemacetan panjang dan berdampak pada pembengkakan biaya operasional, termasuk konsumsi bahan bakar.
Kritik DPRD
Kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dirasakan masyarakat memicu kritik dari kalangan advokat di Banyumas. Anggota DPC Peradi Banyumas, Aan Rohaeni menilai, lonjakan tagihan pajak terjadi akibat penerapan opsen PKB, sementara DPRD dinilai belum maksimal menyuarakan kepentingan masyarakat.
Aan mengatakan, kebijakan ini berasal dari Pemerintah Pusat, khususnya terkait pemecahan bentuk pajak baru. Pemerintah sebelumnya disebut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya sistem yang disebut opsen pajak.
Opsen pajak merupakan hak pemungutan pajak yang sebelumnya berada di tingkat provinsi. Kini, terdapat pembagian kewenangan, sehingga kabupaten/kota juga memiliki hak memungut bagian pajak tersebut, yang disebut opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Harapan untuk Edukasi dan Transparansi
Menurut Aan, masyarakat perlu mendapat edukasi terkait kebijakan ini. Memang benar ada dasar Undang-Undangnya, tetapi dalam penerapannya, pemerintah provinsi dan kabupaten sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengatur agar besaran pajak tidak meningkat dari tahun sebelumnya.
Sementara di Jawa Tengah, menurutnya, besaran pajak justru cenderung tinggi. Ia pun meminta masyarakat untuk mengecek sendiri perbandingan pajak kendaraan mereka.
“Saya menilai kondisi ini perlu dikoreksi. Seharusnya masyarakat bisa menyuarakan protes, dan DPRD juga harus bersikap,” kata Aan. “Anggota DPRD seharusnya mendengar aspirasi masyarakat dan berjuang memperjuangkan kepentingan rakyat, karena mereka dipilih untuk itu.”
