Kondisi Doni Salmanan Setelah Bebas Penjara
Doni Salmanan, yang dikenal sebagai selebgram dengan julukan “Crazy Rich Bandung”, kini harus memulai hidup dari nol setelah bebas dari penjara. Kondisi keuangan dan harta benda yang dulu ia tunjukkan di media sosial kini telah hilang sepenuhnya. Hal ini diungkap oleh istrinya, Dinan Fajrina, yang menjelaskan bahwa seluruh barang milik Doni telah disita negara.
Meski begitu, Dinan mengaku ikhlas menerima kondisi suaminya. Ia menekankan bahwa Doni tidak lagi memiliki harta yang bisa ia banggakan. Bahkan, saat ia memberikan klarifikasi terkait potret Doni yang membawa tas branded Louis Vuitton, Dinan berusaha menjelaskan bahwa tas tersebut bukanlah hasil investasi bodong yang ia lakukan sebelumnya.
“Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita,” tulis Dinan dalam unggahannya. Ia juga menyertakan bukti chat dengan penjual tas pada tahun 2025 lalu. Menurut Dinan, tas tersebut dibeli untuk memberi hadiah kepada Doni agar ia punya sesuatu saat pulang dari penjara.
“Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey,” tambahnya.
Pembebasan Bersyarat Doni Salmanan
Doni Salmanan resmi bebas bersyarat pada Senin (6/4/2026). Keputusan ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali. Menurutnya, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.
“Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang,” katanya.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025, Doni dihukum denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan. Ia telah membayar denda tersebut ke Kejari Kabupaten Bandung.

Menurut Kusnali, pembebasan bersyarat ini berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023.
Selama masa PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
Latar Belakang Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan awalnya menjadi sorotan publik karena konten bagi-bagi uang yang viral di media sosial. Pada Agustus 2021, ia mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap. Selain itu, ia sering muncul dalam berbagai proyek lelang yang dilakukan artis, seperti menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Ia juga dikenal cukup sering membagikan uang pada warganet melalui akun Instagramnya. Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis random di Instagram Story. Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta.
Selebgram ini juga mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad. Tak lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan.
Doni tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex. Laporan tersebut tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





