Perubahan Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Dampaknya terhadap Pelaku Seni dan Kreatif

Jack Saputra, seorang Master of Ceremony (MC) asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah membayar pajak penghasilan secara langsung. Namun, ia menjelaskan bahwa biasanya pajak dari pekerjaannya sebagai MC dibayarkan oleh pihak yang memakai jasanya, seperti event organizer (EO) atau penyelenggara acara.

“Kalau acara pemerintah biasanya langsung dipotong oleh pihak yang bersangkutan. Kalau acara lain kadang kami menerima honor bersih. Jadi soal perpajakan ini terus terang kami tidak terlalu paham karena biasanya sudah diurus oleh pihak yang mengundang atau event organizer,” ujarnya.

Jack menyampaikan penuturannya saat ditanya tentang perubahan aturan pajak penghasilan (PPh) Final yang disebut berubah seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah tetap dipertahankannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Namun, pekerja seni dan influencer tidak lagi masuk dalam kelompok tersebut. Dengan demikian, pekerja seni dan influencer bisa dikenai PPh Final sebesar 22 persen.

Jack mengaku baru mengetahui adanya perubahan pengaturan perpajakan tersebut. Dia pun terkejut mendengar persentase pajak yang mungkin dikenakan terhadap profesinya sebagai MC.

“Kalau dengar angka 22 persen tentu terasa besar. Jujur saja pasti kaget. Kalau dapat pekerjaan MC Rp3 juta lalu dipotong cukup besar, tentu terasa karena pekerjaan seperti ini tidak setiap hari ada,” katanya.

Bekerja Mandiri

Menurut Jack, kondisi pekerja seni di daerah berbeda dengan artis nasional yang memiliki penghasilan besar dan didukung manajemen profesional. Sebagian besar pelaku seni lokal masih bekerja secara mandiri dengan pendapatan yang tidak menentu.

“Kami ini bukan artis besar. Penghasilan masih untuk kebutuhan sehari-hari. Kadang ada pekerjaan, kadang tidak ada. Jadi kalau ada tambahan beban tentu pasti terasa,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap industri hiburan daerah. Jika biaya penyelenggaraan acara meningkat, menurutnya bukan tidak mungkin jumlah kegiatan masyarakat maupun event komersial akan berkurang.

“Kalau biaya acara naik, orang bisa berpikir ulang membuat kegiatan. Ujung-ujungnya, event UMKM berkurang, hiburan berkurang. Dampaknya bukan hanya ke MC, tetapi juga ke penyanyi, pemain musik, fotografer, videografer sampai pelaku UMKM yang berjualan di lokasi acara,” katanya.

Meski demikian, Jack tetap memilih bersikap optimistis. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan karakteristik pekerja kreatif daerah yang sebagian besar masih berada dalam tahap berkembang.

Pandangan Senada dari Kreator Digital

Pandangan senada disampaikan konten kreator asal Sungailiat, Muhamat Khadapi atau BaeBohyun. Kreator muda yang aktif memproduksi konten digital tersebut mengaku belum memahami secara rinci substansi aturan baru, namun berharap kebijakan perpajakan tetap memberikan ruang bagi usaha-usaha yang sedang tumbuh.

“Yang kami rasakan sekarang usaha masih dalam proses berkembang. Kalau pendapatan sudah stabil tentu lebih siap. Tapi kalau masih merintis, tantangannya cukup besar,” kata BaeBohyun.

Ia mengaku penghasilannya sebagai kreator konten saat ini masih berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Menurutnya, banyak anak muda kini memilih membangun usaha secara mandiri melalui platform digital dibanding hanya mengandalkan pekerjaan formal.

Karena itu, ia menilai edukasi perpajakan menjadi hal penting agar pelaku usaha muda memahami kewajibannya tanpa merasa terbebani.

Fasilitas PPh Final UMKM Tetap Ada

Di sisi lain, sehubungan PP Nomor 20 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan fasilitas tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, aturan baru juga menegaskan bahwa sejumlah profesi tidak lagi termasuk dalam cakupan fasilitas tersebut. Di antaranya profesi di bidang seni, hiburan, dan ekonomi kreatif seperti pembawa acara, penyanyi, pemain musik, pelawak, model, influencer, selebgram, bloger, vloger, hingga berbagai profesi kreatif lainnya.

Sistem Self Assessment

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional tetap mengacu pada prinsip self assessment, yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hendra, kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Bangka, profesi seperti MC, pekerja seni, influencer, maupun kreator konten memiliki karakteristik berbeda dibanding badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV) yang umumnya memiliki sistem administrasi dan pembukuan lebih terstruktur.

Meski demikian, kewajiban perpajakan tetap melekat pada setiap wajib pajak. Karena itu, setiap penghasilan yang diperoleh harus dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pekerja seni atau profesi jasa lainnya, sistemnya tetap sama. Mereka melaporkan sendiri berapa penghasilannya. Sistem perpajakan kita menganut asas self assessment,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki mekanisme pengawasan yang terintegrasi melalui data pemotongan pajak yang dilaporkan pihak pemberi kerja atau pengguna jasa, termasuk perusahaan maupun penyelenggara kegiatan.

“Misalnya seorang MC atau influencer memperoleh pekerjaan dari perusahaan tertentu, lalu perusahaan tersebut melakukan pemotongan pajak dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data itu akan masuk ke sistem kami,” katanya.

Data yang diterima kemudian dicocokkan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Apabila ditemukan perbedaan antara penghasilan yang dilaporkan oleh pihak pemotong dan yang dilaporkan wajib pajak, hal tersebut akan menjadi objek pengawasan lebih lanjut.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version