Langkah Pragmatis Menkeu untuk Menjaga Defisit di Bawah 3%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sejumlah langkah pragmatis guna memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melebihi angka 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah ini dilakukan karena risiko pelebaran defisit terus mengancam akibat penurunan penerimaan pajak.
Sebagai catatan, realitas penerimaan pajak yang tidak sesuai harapan berpotensi membuat defisit APBN melampaui batas yang ditetapkan. Maklumat Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan bulan Desember 2025 menekankan bahwa penerimaan pajak harus mencapai Rp2.005 triliun agar defisit tetap di bawah 3%. Namun, situasi di lapangan justru berbeda, dengan penerimaan pajak yang semakin menyusut.
Di tengah tantangan tersebut, kebijakan belanja pemerintah yang harus digelontorkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% menjadi semakin sulit. Untuk menghadapi kondisi ini, pemerintah mengambil berbagai strategi, seperti penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) dan meminta Bank Indonesia (BI) menyetorkan sebagian surplusnya ke kas negara.
Menkeu Purbaya menyatakan optimisme bahwa defisit APBN bisa dipertahankan di bawah 3%. Ia menjelaskan bahwa ada penerimaan tambahan yang masuk dalam satu bulan terakhir, termasuk setoran PNBP hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara dari korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Meski totalnya hanya sebesar Rp6,62 triliun, jumlah ini dianggap cukup untuk membantu menjaga defisit.
“Jika memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Strategi Pengelolaan Dana Pemerintah
Purbaya juga mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menarik dana sebesar Rp75 triliun dari perbankan untuk belanja pemerintah akhir tahun. Ia menjamin bahwa langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil.
Dalam menjelaskan strategi ini, Purbaya menyebut bahwa penarikan dana tersebut merupakan bagian dari manajemen kas. “Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan sebesar Rp76 triliun pada 10 November 2025. Saat ini, sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun.
Menurut Purbaya, mekanisme ini memberikan dampak positif bagi perekonomian. Uang yang sebelumnya hanya tercatat sebagai simpanan di bank kini masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi.
“Jadi saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan pusat,” ujarnya.
Peraturan Baru untuk Pengelolaan Surplus BI
Selain itu, Purbaya menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah meminta Bank Indonesia (BI) untuk menyetorkan sebagian surplusnya ke kas negara sebelum tutup buku. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
PMK ini telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025, dan mulai efektif sejak saat itu atau tepat sehari sebelum tutup tahun buku. Dalam aturan ini, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.
Adapun, percepatan setoran surplus BI dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek: capaian penerimaan negara dan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN. Purbaya menekankan bahwa permintaan mengenai setoran surplus lebih awal harus dikoordinasikan dengan otoritas moneter terlebih dahulu.
Risiko Ilusi Fiskal
Meski demikian, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mewanti-wanti pemerintah agar penggunaan SAL tidak menjadi kebiasaan yang menggerus disiplin fiskal. Kementerian Keuangan menggunakan SAL sebesar Rp85,6 triliun sebagai bantalan pembiayaan APBN 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga defisit anggaran tetap sesuai outlook di level 2,78% terhadap PDB.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menjelaskan bahwa penggunaan SAL merupakan langkah sah pragmatis untuk menahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru di tengah ketidakpastian global. Namun, ia mengingatkan adanya risiko “ilusi ruang fiskal” apabila strategi ini terus dijadikan sandaran.
“Defisit yang tampak terkendali secara angka bisa menyembunyikan masalah struktural jika ditopang oleh pengurasan cadangan,” kata Rizal kepada Bisnis, Jumat (19/12/2025).
Rizal menegaskan bahwa penggunaan SAL dalam jumlah signifikan mencerminkan tekanan nyata pada sisi penerimaan negara, sementara belanja pemerintah bersifat kaku (rigid). Jika ‘tabungan’ negara itu terlalu sering dipakai untuk menutup celah pembiayaan rutin maka fungsi utama SAL sebagai peredam kejut (shock absorber) akan hilang. Akibatnya, ruang gerak pemerintah akan menyempit ketika terjadi guncangan ekonomi eksternal yang lebih besar.
“Risiko lainnya adalah munculnya preseden fiskal yang keliru, di mana stabilitas defisit dijaga lebih melalui optimalisasi kas daripada melalui penguatan kualitas APBN itu sendiri,” lanjutnya.
Menurut Rizal, ketergantungan pada SAL berpotensi melemahkan disiplin fiskal jangka menengah karena pemerintah bisa saja menunda reformasi fundamental, seperti perbaikan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) dan efisiensi belanja.
Oleh karena itu, Indef mendesak pemerintah untuk menetapkan ‘aturan main’ yang jelas terkait penggunaan sisa anggaran tersebut. Idealnya, menurut Rizal, SAL hanya boleh ditarik untuk menutup guncangan penerimaan yang bersifat sementara (temporary shock), bukan untuk membiayai belanja rutin.
“Pemerintah perlu memastikan penggunaan SAL bersifat selektif. Harus ada batas minimum SAL yang dijaga agar tidak menciptakan ilusi ruang fiskal yang semu,” pungkasnya.





