Sejarah dan Perkembangan IPHI
IKATAN Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan Islam yang memiliki sejarah panjang dalam membina ukhuwah dan pengabdian sosial umat Islam di Indonesia. Organisasi ini lahir dari semangat persaudaraan para jamaah haji yang telah menunaikan rukun Islam kelima, dengan harapan nilai-nilai spiritualitas haji dapat terus hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. Dalam perjalanan sejarahnya, IPHI bukan sekadar wadah silaturahmi alumni haji, tetapi juga menjadi organisasi sosial-keagamaan yang aktif dalam dakwah, pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, serta kegiatan kemanusiaan. Kehadiran IPHI selama puluhan tahun telah memberi warna tersendiri dalam kehidupan keumatan dan kebangsaan di Indonesia.
Namun sangat disayangkan, dalam lima tahun terakhir organisasi ini justru diwarnai kisruh internal yang melahirkan dualisme kepengurusan. Situasi tersebut ditandai dengan munculnya dua kepemimpinan hasil muktamar yang berbeda. Di satu sisi terdapat kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pada 24-25 Juli 2021 yang memilih kembali Ketua Umum H. Ismed Hasan Putro masa bakti 2021-2026. Sementara di sisi lain muncul kepengurusan hasil Muktamar Jakarta pada tanggal 12 Juni 2021 dengan Ketua Umum Dr. H. Erman Suparno. Saat ini Dr. H. Ahmad Yani Basuki resmi ditetapkan dan terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI secara aklamasi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPHI di Jakarta. Penetapan tersebut berlangsung pada tanggal 26 – 27 Oktober 2024, menggantikan H. Ismed Hasan Putro yang telah wafat pada 24 Juni 2024.
Proses persidangan dan saling menggugat dua kubu IPHI inipun bergulir ke pengadilan yang hingga sekarang belum ada ketetapan hukum. Terakhir hasil dari pengadilan negeri Bekasi tanggal 7 Mei 2026, majelis Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Hal ini berarti pokok perkara belum diputus dan secara hukum belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah. Dengan kondisi demikian dan untuk mendapat kepastian hukum, Dr. H. Hamdan Zoelva, SH, MH, selaku kuasa hukum IPHI Hasil Muktamar Surabaya menyatakan dan memutuskan mengajukan kasasi karena keputusan tersebut belum bersifat final dan mengikat.
Dualisme ini tentu menimbulkan kebingungan di tingkat wilayah dan daerah. Tidak sedikit pengurus di bawah merasa gamang menentukan arah organisasi. Bahkan di beberapa tempat, perbedaan dukungan melahirkan ketegangan internal yang berpotensi menggerus semangat persaudaraan yang selama ini menjadi ruh utama IPHI.
Padahal jika menilik sejarahnya, IPHI dibangun di atas nilai persatuan dan kemabruran haji. Haji mengajarkan kesetaraan, persaudaraan, keikhlasan, dan pengorbanan. Semua jamaah mengenakan pakaian ihram yang sama sebagai simbol hilangnya sekat sosial dan kepentingan pribadi. Selain itu secara historis, IPHI memiliki kontribusi besar dalam memperkuat kehidupan sosial umat. Banyak tokoh nasional, ulama, birokrat, akademisi, dan pengusaha pernah berkiprah di organisasi ini. Jaringan IPHI yang tersebar hingga pelosok daerah menjadi modal sosial yang sangat besar bagi pembangunan bangsa. Organisasi ini juga memiliki potensi besar dalam membina akhlak umat, memperkuat moderasi beragama, dan menjadi mitra pemerintah dalam membangun solidaritas sosial.
Karena itu, konflik internal yang berkepanjangan sesungguhnya merugikan semua pihak. Energi organisasi habis untuk mempertahankan legitimasi masing-masing, sementara program pembinaan umat menjadi terabaikan. Publik pun melihat IPHI bukan lagi sebagai teladan persaudaraan, melainkan organisasi yang sibuk dengan perebutan pengaruh dan kekuasaan.
Solusi Win-Win
Sudah saatnya seluruh tokoh IPHI menyadari bahwa tidak ada kemenangan sejati dalam konflik berkepanjangan. Jika salah satu pihak merasa menang tetapi organisasi kehilangan kepercayaan umat, maka pada hakikatnya kedua pihak kalah telak. Yang paling dirugikan adalah masyarakat dan anggota IPHI sendiri yang mendambakan organisasi ini kembali menjadi rumah besar umat Islam yang sejuk dan produktif.
Karena itu, solusi terbaik yang harus dikedepankan adalah rekonsiliasi total dengan semangat win-win solution. Rekonsiliasi harus dimulai dari kesadaran moral bahwa IPHI bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik umat. Kepentingan organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membentuk forum ishlah nasional yang melibatkan tokoh-tokoh senior, ulama, dan pihak netral yang dihormati kedua kubu. Forum ini tidak boleh menjadi ajang saling menyalahkan, tetapi menjadi ruang dialog terbuka untuk mencari titik temu demi masa depan organisasi.
Langkah kedua adalah menyepakati moratorium konflik. Kedua kubu perlu menahan diri dari saling klaim legitimasi di ruang publik yang justru memperkeruh suasana. Pernyataan-pernyataan provokatif harus dihentikan demi menjaga marwah dan martabat organisasi. Yang dibutuhkan saat ini bukan adu kekuatan, melainkan keteladanan dalam menyelesaikan perbedaan secara bermartabat.
Langkah ketiga adalah menyelenggarakan muktamar bersama yang disepakati kedua pihak. Muktamar rekonsiliasi ini harus dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan mengedepankan prinsip musyawarah sesuai anjuran agama. Jika diperlukan, pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah dapat hadir sebagai mediator netral tanpa keberpihakan.
Dalam muktamar bersama tersebut, kedua tokoh yang saat ini memimpin masing-masing kubu dapat menunjukkan jiwa besar demi persatuan. Tidak perlu ada pihak yang merasa dikalahkan. Sangat mungkin dibangun format kepemimpinan kolektif atau pembagian peran strategis yang tetap menghormati kontribusi kedua belah pihak.
Selain rekonsiliasi struktural, IPHI juga perlu melakukan pembaruan orientasi gerakan. Organisasi ini harus kembali fokus pada pembinaan umat, penguatan ekonomi jamaah haji, pendidikan keagamaan, pelayanan sosial, serta pemberdayaan generasi muda Islam. Dengan demikian, perhatian anggota tidak lagi tersedot pada konflik elite, tetapi pada kerja nyata yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, semua pihak harus kembali merenungkan makna haji yang sesungguhnya. Kemabruran bukan hanya tercermin dalam ritual ibadah, tetapi juga dalam sikap rendah hati, kemampuan menjaga persaudaraan, dan kesediaan mengutamakan kemaslahatan bersama.
IPHI terlalu berharga untuk tercabik-cabik dalam konflik yang berkepanjangan. Organisasi ini memiliki sejarah panjang, jaringan luas, dan modal sosial besar untuk membina umat. Karena itu, rekonsiliasi adalah jalan terbaik dan paling mulia. Dengan bersatu, IPHI akan kembali menjadi kekuatan moral umat Islam Indonesia. Kini harapan besar tertuju kepada seluruh tokoh IPHI agar mengedepankan kebijaksanaan dan keteladanan. Sebab sejarah akan mencatat bukan siapa yang paling kuat mempertahankan posisi, tetapi siapa yang paling tulus menyelamatkan persaudaraan.





