Lurah Kalisari Terima Sanksi SP1 Akibat Penggunaan AI dalam Menangani Laporan Warga
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, telah menjatuhkan sanksi SP1 kepada seorang petugas PPSU yang diduga menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk merekayasa foto tindak lanjut laporan masyarakat di aplikasi JAKI. Peristiwa ini memicu protes dari warga setempat yang merasa tidak puas dengan penanganan masalah parkir liar yang terus berlangsung.
Warga mengeluhkan bahwa laporan mereka melalui aplikasi JAKI justru dibalas dengan bukti foto yang diduga palsu. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dan kurangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap pelayanan publik. Dalam pernyataannya, Siti Nurhasanah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan memastikan bahwa oknum petugas telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Petugas PPSU tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, dalam prosesnya, yang bersangkutan justru mengunggah foto hasil rekayasa,” ujar Siti. Ia menambahkan bahwa wilayahnya kerap menerima laporan parkir liar yang penanganannya dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP dan petugas PPSU.
Saat ini, masih ada empat kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Dua di antaranya dalam kondisi rusak dan menunggu perbaikan di bengkel setempat. Siti meminta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan karena parkir di badan jalan melanggar aturan dan mengganggu warga lainnya.
Sebelumnya, seorang warganet mengeluhkan parkir liar di jalanan permukiman di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pemilik akun Threads @seinsh menyebut warga telah melaporkan persoalan parkir liar tersebut hingga ke tingkat kelurahan. Bahkan, warga juga melapor melalui aplikasi JAKI. Namun, laporan itu disebut tidak kunjung diselesaikan. Pelapor juga mengaku menerima bukti tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan AI.
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, sudah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Profil Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah
Informasi mengenai sosok Siti Nurhasanah tidak banyak beredar di dunia maya. Namun, dirinya tercatat pernah bertugas di beberapa kelurahan di kawasan Jakarta Timur. Dikutip dari laman Kelurahan Kalisari, Siti pernah menjadi Kepala Seksi Perekonomian Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar pada tahun 2009. Lalu, ia menjabat sebagai Sekretaris di Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung pada 2013.
Sementara, Siti pertama kali menjabat sebagai Lurah Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, sejak tahun 2023. Sejak menjadi lurah, dirinya sudah melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik sebanyak tiga kali. Berdasarkan catatan LHKPN periodik 2023, Siti tercatat memiliki harta sebesar Rp989 juta. Namun, karena memiliki utang sebesar Rp354 juta, maka total harta kekayaannya saat itu menjadi Rp635 juta.
Pada periodik 2024, hartanya melonjak drastis. Dia tercatat memiliki harta sebesar Rp2,5 miliar. Hanya saja, lantaran memiliki utang sebesar Rp273 juta, maka total kekayaan bersih yang dimilikinya menjadi Rp2,2 miliar atau melonjak nyaris empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, pada tahun 2025, hartanya kembali naik meski tidak signifikan. Dia tercatat memiliki harta kekayaan kotor mencapai Rp2,53 miliar.
Gubernur DKI Minta Pejabat Tidak Membohongi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya tidak membohongi warga dengan memanipulasi laporan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) terkait parkir liar melalui aplikasi JAKI di Jakarta Timur. Menurut Pramono, lebih baik suatu pekerjaan diakui belum selesai daripada ditutupi dengan manipulasi menggunakan AI yang justru membohongi publik.
“Lebih baik misalnya, belum selesai ya belum selesai aja daripada kemudian dilakukannya dengan AI yang notabene itu membohongi,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Pramono mengatakan telah meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari lurah hingga pejabat di wilayah Jakarta Timur.
“Saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, Lurah di Kalisari maupun Kasudin-nya,” kata Pramono. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi. Menurut dia, transparansi merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tidak boleh dilanggar.
“Siapa pun yang salah harus diberikan hukuman. Dan ini tidak boleh terulang kembali, karena bagaimanapun bagi pemerintah Jakarta transparansi itu menjadi hal yang penting,” ujar Pramono.
