Isu Pembatasan Penggunaan Pertalite untuk Kendaraan di Atas 1.400 cc
Baru-baru ini, jagat media sosial digegerkan oleh isu yang menyebutkan adanya pembatasan ketat terhadap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Informasi tersebut mengklaim bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang keras untuk mengisi bensin Pertalite. Aturan baru ini disebut akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2026 mendatang.
Isu ini langsung memicu keresahan para pemilik kendaraan roda empat, terutama karena mayoritas mobil keluarga di Indonesia memiliki mesin dengan kapasitas di atas 1.400 cc. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran regulasi tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang.
Unggahan Viral Daftar Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite
Salah satu sumber informasi yang menyebar cepat adalah unggahan video dari akun TikTok @lungke* pada Senin (18/5/2026). Dalam konten tersebut, sang pemilik akun menampilkan daftar panjang berisi berbagai merek dan tipe kendaraan populer yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Beberapa mobil keluarga yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.
Unggahan tersebut dilengkapi dengan keterangan: “Ini daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite. Diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026.” Klaim tanpa verifikasi ini segera menyebar ke berbagai platform digital, memicu kebingungan dan kepanikan di kalangan masyarakat.
Respon Awal Pertamina
Sebelum mengeluarkan bantahan secara tegas, pihak Pertamina Patra Niaga sempat memberikan penjelasan awal mengenai isu ini. Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina berada di posisi pelaksana teknis. Segala bentuk regulasi, kriteria kendaraan pembeli, hingga tanggal pemberlakuan pembatasan sepenuhnya berada di bawah kewenangan regulator, yaitu kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Pertamina menekankan bahwa kebijakan strategis tidak akan dikeluarkan secara mendadak tanpa landasan payung hukum yang matang. Setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus melewati proses kajian ilmiah yang komprehensif, evaluasi dampak sosial-ekonomi, serta penerbitan aturan teknis resmi sebelum akhirnya diserahkan kepada Pertamina untuk dieksekusi di SPBU.
Pertamina Rilis Pernyataan Resmi
Melihat spekulasi yang semakin liar dan tidak terkendali, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya merilis pernyataan resmi pada Sabtu (23/5/2026). Roberth secara tegas membantah bahwa daftar larangan berdasarkan merek dan kapasitas mesin per 1 Juni tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
Pertamina memastikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima cetak biru, rencana kerja, atau surat arahan apa pun dari regulator untuk menyetop pelayanan Pertalite bagi mobil-mobil berkapasitas 1.400 cc ke atas. Oleh karena itu, rumor yang menyebutkan adanya pembatasan pada tanggal 1 Juni ditekankan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang valid.
Program Digitalisasi dan Klarifikasi
Lebih lanjut, Roberth mengklarifikasi mengenai program digitalisasi yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pertamina. Ia meminta masyarakat untuk bisa membedakan antara pendaftaran Program Subsidi Tepat dengan isu pembatasan kendaraan yang sedang viral. Program Subsidi Tepat yang menggunakan QR Code murni bertujuan mendukung tata kelola distribusi energi nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sistem ini dijalankan untuk mencatat konsumen pengguna BBM bersubsidi, bukan sebagai instrumen pemblokiran sepihak untuk jenis mobil tertentu.
Distribusi Tetap Normal
Menutup klarifikasinya, Pertamina menjamin bahwa layanan operasional di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap berjalan aman, kondusif, dan normal seperti biasa. Stok Pertalite dipastikan tersedia dalam jumlah yang aman dan disalurkan kepada konsumen sesuai aturan berjalan saat ini, tanpa ada diskriminasi atau penolakan berdasarkan kubikasi mesin kendaraan.
Masyarakat luas diimbau untuk lebih bijak, cerdas, serta menyaring setiap informasi di ruang siber. Konsumen diminta tidak mudah membagikan ulang konten digital yang belum jelas sumber dan keverifikasiannya. Pertamina mengingatkan pentingnya melakukan cross-check atau verifikasi data melalui kanal komunikasi resmi milik pemerintah, regulator, atau situs resmi Pertamina sebelum menyebarkannya di ruang digital.





