Penjelasan Terkait Tuntutan Jaksa terhadap Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Pengamat kejaksaan, Fajar Trio, menilai bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, sangat tepat. Menurutnya, JPU telah berhasil mengungkap strategi rumit yang sering digunakan oleh perusahaan besar untuk menyembunyikan praktik keuangan yang tidak sesuai aturan.
Fajar menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif atau kesalahan teknis di atas kertas. Melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang dengan rapi. Ia menekankan bahwa jaksa mampu melihat adanya upaya penyembunyian yang dilakukan di balik kedok investasi asing, yang akhirnya bisa merugikan negara.
Dalam tuntutan yang diajukan, JPU menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pengganti. Selain hukuman fisik, JPU juga membebankan tuntutan finansial berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,8 triliun.
Fajar Trio menilai bahwa temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat (mens rea) yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi. Ia menegaskan bahwa skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja dirancang untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, dan berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang terjebak pada valuasi semu.
“Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir,” ujar Fajar.
Langkah JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menunjukkan adanya jurang pemisah yang signifikan antara dana segar yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan. Secara yuridis, kejaksaan mengkategorikan manipulasi ini ke dalam skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital.
Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal demi menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan. Fajar sepakat dengan analisis kejaksaan tersebut dan menambahkan bahwa dampak dari rekayasa keuangan ini sangat fatal bagi ekosistem pasar modal dan keuangan negara.
“Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal,” urai Fajar.
Lebih jauh, Fajar mengingatkan risiko nyata yang harus ditanggung publik jika ada BUMN yang ikut menanamkan modal di sana. Contohnya adalah kasus Telkomsel yang membeli saham dengan harga mahal. Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal. Akibatnya, keuangan publik yang dirugikan demi keuntungan sepihak para insider control.
Fajar Trio menambahkan bahwa perbuatan menyembunyikan struktur keuangan dan memanipulasi akta notaris ini memiliki konsekuensi pidana yang sangat kokoh di bawah payung hukum Indonesia yang berlaku saat ini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1/2023). “Jika dibedah dari kacamata regulasi, tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dokumen notaris secara sengaja diancam pidana berat. Dalam KUHP yang berlaku, ini memenuhi unsur pemalsuan dokumen publik. Ditambah lagi, tindakan menyembunyikan pemilik manfaat asli atau beneficial owner melanggar Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi pemilik korporasi demi mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU),” urai Fajar.





