Kenaikan Hadiah Sayembara Pembuktian Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Sayembara yang digagas oleh Denny Indrayana untuk membuktikan keaslian ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengalami peningkatan nilai hadiah hingga mencapai angka Rp1 miliar. Penambahan ini disampaikan langsung oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut melalui unggahan di media sosial pribadinya.
Lonjakan nilai hadiah terjadi karena adanya dukungan dari pihak luar yang berkomitmen menyumbangkan dana setelah memindahtangankan aset tanah. “Per pagi ini, Rabu 19 Agustus 2026, hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Gibran sudah menjadi Rp1.051.050.000 naik signifikan karena ada yang mewakafkan tanahnya dengan nilai Rp700 juta dan sudah saya verifikasi,” tulisnya dalam unggahannya.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk ajakan keterlibatan publik dalam mengawal asas kepatuhan hukum serta keabsahan proses kontestasi politik di Indonesia. “Ada yang bilang, kenapa pakai sayembara sih? Agar banyak pihak terlibat memikirkan hal penting ini. Menjaga aturan main kontestasi pilpres agar dihormati, tidak diakali. Syarat umur sudah diakali, mosok syarat pendidikan diakali lagi,” katanya.
Di samping menggulirkan inisiatif publik, serangkaian jalur hukum juga terus ditempuh demi mendesak transparansi dokumen kelulusan yang bersangkutan. Pihaknya mendorong agar penunjukkan wujud asli berkas pendidikan formal tersebut dapat dilakukan secara terbuka sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Minta mereka dan Mas Gibran tunjukkan saja ijazah SMA/sederajat tersebut, sebagaimana Gibran pernah terbuka mengundang wartawan dan menunjukkan ijazah S1-nya. Kalau memang ada, kenapa dipersulit,” katanya.
Pada awal pengumumannya di awal Agustus, tawaran kompensasi bagi pihak yang berhasil memperlihatkan dokumen otentik tersebut dibuka pada angka ratusan juta rupiah. “Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata dia.
Persoalan ini menyoroti ketentuan kepemilikan ijazah minimal SMA/sederajat bagi calon pemimpin negara yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isu ini mencuat seiring dengan terbitnya regulasi teknis turunan yakni Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pemenuhan kualifikasi berkas kelulusan bagi pendaftar capres-cawapres.
Pemberlakuan pasal teknis tersebut disinyalir memberi ruang penyetaraan administratif yang memudahkan pemenuhan berkas pencalonan pada kontestasi tingkat nasional lalu. “Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden,” ujarnya dalam keterangan kepada Tribunnews.
Sorotan diarahkan pada ketiadaan dokumen fisik tingkat menengah atas yang bersumber dari lembaga pendidikan luar negeri tempat yang bersangkutan sempat menimba ilmu. “Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata dia.
Adanya perbedaan ketentuan teknis antara regulasi lampau dan aturan baru dinilai menjadi celah kelolosan administratif yang memicu kontroversi berkepanjangan hingga saat ini. “Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat,” jelasnya.
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak Pengadilan
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata tentang ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan perkara yang diajukan penggugat seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri. “Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang. Itu yang pertama adalah kewenangan PTUN,” katanya kepada wartawan di kawasan PN Jakpus, Senin (22/12/2025.)
Sunoto menuturkan substansi gugatan yang mempersoalkan keputusan KPU merupakan objek sengketa tata usaha negara. Oleh karena itu, meski gugatan dikemas sebagai perbuatan melawan hukum, substansinya tetap berada dalam ranah PTUN. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN.
Selain soal kewenangan pengadilan, PN Jakpus juga menyinggung dalil gugatan yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai wakil presiden. Menurut Sunoto, hal tersebut tidak dapat diuji melalui gugatan perdata. “Berdasarkan pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar 1945 Wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR. Bukan melalui gugatan perdata,” katanya.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan Palal terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penggugat beralasan Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Oleh karena itu, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril dengan total nilai Rp125 triliun.
