Peran Guru sebagai Konselor: Risiko dan Solusi yang Tepat
Mengangkat guru sebagai konselor di sekolah memiliki risiko yang cukup besar. Hal ini dapat membebani guru, mengaburkan peran profesional mereka, serta berpotensi mengancam keselamatan siswa. Peran konseling membutuhkan keahlian khusus yang tidak semua guru miliki. Oleh karena itu, deteksi dini dan pelaporan menjadi solusi yang lebih realistis dan berkelanjutan untuk menjaga kepentingan siswa dan guru.
Pada November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa semua guru harus turut berperan sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mencegah kekerasan di sekolah. Meski terdengar progresif, kebijakan ini tampaknya terburu-buru tanpa melibatkan analisis kesiapan sekolah dan dampak implementasinya. Dampaknya bisa saja menimbulkan masalah baru.
Sekolah memang berperan penting dalam tumbuh kembang siswa, termasuk dalam perubahan perilaku dan emosional. Guru sering kali menjadi pihak pertama yang menyadari adanya perubahan tersebut. Namun, kemampuan guru mata pelajaran dalam mengidentifikasi perubahan perilaku siswa akan berbeda dengan kemampuan yang dimiliki oleh guru BK. Konselor sekolah terlatih secara khusus untuk menangani trauma, memastikan siswa mendapatkan dukungan yang diperlukan, serta menjalin kerja sama dengan guru, orang tua, dan tenaga ahli eksternal jika dibutuhkan.
Salah satu alasan utama peran konselor tidak optimal di sekolah adalah ketidakjelasan batas peran dan lemahnya identitas profesional. Sebuah penelitian tahun 2024 di Australia menemukan bahwa guru merasa tidak cukup mumpuni untuk menangani isu seperti ini. Mereka khawatir intervensi mereka justru bisa memperburuk keadaan siswa. Ini menegaskan bahwa kejelasan peran antara guru dan konselor sangat penting untuk melindungi siswa sekaligus tenaga pendidik.
Risiko Psikososial dan Hukum
Konseling di sekolah adalah bagian dari praktik profesional yang memerlukan kualifikasi khusus, standar etik, pengawasan, serta mekanisme rujukan yang jelas. Menambahkan peran konseling kepada guru dapat menimbulkan bahaya psikososial—semua hal yang dapat meningkatkan risiko stres terkait pekerjaan. Tanpa peran konseling, guru sudah memiliki mandat utama sebagai pendidik yang mengajar, menilai, membimbing akademik, dan mengelola kelas. Alhasil, kebijakan ini berpotensi memperparah kelelahan kerja guru yang selama ini sudah menghadapi tuntutan administratif, kurikulum, dan target pembelajaran.
Konseling juga membuat guru lebih sering terpapar kasus kekerasan. Ini dapat meningkatkan stres, kecemasan, kelelahan, gangguan tidur, dan penurunan kualitas pembelajaran. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF menekankan pentingnya penyediaan layanan kesehatan mental anak yang harus melibatkan tenaga ahli dan terlatih, dukungan sistemik, dan intervensi berbasis bukti agar tidak memperburuk kesehatan mental anak.
Oleh karena itu, pengalihan fungsi guru menjadi konselor bukanlah hal yang tepat. Niat baik untuk melindungi anak justru bisa berbalik menjadi kebijakan yang tidak adil bagi guru dan tidak aman bagi siswa.
Selain itu, terdapat pula risiko hukum yang serius. Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 mewajibkan guru untuk melaporkan setiap indikasi adanya kekerasan atau eksploitasi terhadap anak. Kelalaian atau penundaan pelaporan oleh guru, dengan alasan penyelesaian masalah secara mandiri, dapat berujung pada penyelidikan atau bahkan tuntutan pidana. Ketika guru diposisikan sebagai konselor tanpa kejelasan peran dan jalur penanganan yang jelas, muncul risiko guru memilih untuk menanganinya secara mandiri dan menunda pelaporan. Dalam situasi ini, guru dapat diperiksa secara hukum dan dituntut secara pidana karena lalai menjalankan kewajiban.
Deteksi Lalu Pelaporan, Bukan Menangani Langsung
Alih-alih memerintahkan semua guru menjadi konselor, kebijakan yang lebih realistis dan berkelanjutan adalah menciptakan jalur pelaporan yang jelas, terstandar, dan terintegrasi, atau dikenal sebagai mandatory reporting. Praktik ini sudah lama digunakan di banyak negara sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Bahkan, sebanyak 72,2% negara di Asia telah mengadopsi mandatory reporting dalam kebijakan perlindungan anak mereka.
Dalam mandatory reporting, guru ditempatkan sebagai pendeteksi awal yang mengamati tanda-tanda risiko tanpa harus beralih peran menjadi seorang konselor. Guru kemudian melaporkan kasus melalui jalur yang telah ditetapkan. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh konselor, psikolog, lembaga perlindungan anak, atau tenaga ahli terkait.
Jika negara ingin melindungi anak di sekolah, kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan untuk memperkuat sistem pelaporan, meningkatkan jumlah dan kualitas guru konselor, serta koordinasi yang solid antara sekolah dan berbagai stakeholder lain yang berkaitan dengan fungsi perlindungan anak.
Buku panduan perlindungan anak UNICEF (2021-2030) telah menjelaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak meliputi pendidikan, kesehatan, penegak hukum, lembaga sosial, dan lain-lain. Ini sejalan dengan gagasan mandatory reporting yang mengedepankan kolaborasi berbagai pihak. Dalam kerangka ini, guru tidak diposisikan sebagai “penanggung jawab tunggal”, melainkan sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang bekerja bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Lebih lanjut, jalur pelaporan yang jelas dan tersistem memperkuat efektivitas perlindungan anak, sekaligus melindungi guru sebagai pelapor sehingga dapat mencegah risiko hukum yang tidak diinginkan. Penelitian lintas negara melaporkan bahwa perlindungan anak melalui mandatory reporting efektif dalam membantu meningkatkan identifikasi dini kasus kekerasan, dan memberikan intervensi yang tepat. Mandatory reporting ini juga telah selaras dengan asas perlindungan anak di Indonesia yang mengutamakan identifikasi dini, pelaporan kasus, dan pendampingan korban oleh tenaga profesional.
Menyederhanakan kompleksitas isu kekerasan di sekolah dengan membebankan peran konseling kepada guru tanpa kompetensi yang cukup, justru berisiko melemahkan sistem perlindungan itu sendiri.





